Catatan Kritis terhadap Rertribusi parkir ditepi Jalan Umum tahun 2015

Catatan Kritis terhadap Rertribusi parkir ditepi Jalan Umum tahun 2015
Muhammad Rais Hasan, SH.,MH

RIAUTERBIT.COM- Resistensi Masyarakat Kota Pekanbaru terkait pengesahan Perda Rertribusi parkir ditepi Jalan Umum tahun 2015 begitu meluas sehingga Perlu pemaparan yang konstruktif terkait hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, kewajiban Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menggenjot Pendapatan Asli daerah itu memang kewajiban Mutlak pemerintah dan atau penguasa demi kesejahteraan Masyarakat.

Ttapi perlu melihat aspek sosiologis masyarakat itu sendiri, dan perlu memperhatikan aspek sosial dan daya tolak nya luar biasa di tengah masyarakat karena prinsip dasar dari lahirnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang mejadi acuan pembentukan peraturan daerah semenjak UU aquo di syahkan dan berlaku menjadi Undang-undang yang merupakan untuk mengakomodir kekuasaan pemerintah terhadap masyarakatnya yang diatur secara jelas dan tegas didalam Konstitusi negara.

Bahwa sesuai dengan pasal 237 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menegaskan mengenai peranserta masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah baik secara lisan maupun tulisan yang harus di lakukan secara efektif dan efisien sesuai ayat (4) dari pasal 237, bahwa terkait besaran Jumlah retribusi daerah mengenai nominal parkir di tepi jalan Umum akan di rasa mencekik masyarakat kota pekanbaru bahkan besaran tarif parkir tersebut lebih besar dari Ibu Kota Jakarta yang notabene Kota Megapolitan.

Kita mesti urai secara gamblang mengenai langkah komflin masyarakat terhadap langkah pemerintah Kota yang mengesahkan perda tersebut berdasarkan peraturan Perundang-undangan berlaku berdasarkan paragraf 8 tentang evaluasi rancangan Perda Tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah pasal 325 ayat (1) rancangan perda Kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi daerah yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota, paling lama 3 hari disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk di evaluasi; pada ayat (2) disebutkan Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/kota tentang pajak daerah dan Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menguji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi dan kepentingan Umum .

Kepentingan umum yang dimaksud oleh Ayat (2) diatas menegaskan kepada kita bahwa setiap peraturan daerah tersebut harus berada di atas kepantingan masyarakat luas tanpa harus mengabaikan gejolak yang timbul dari peraturan tersebut, pada ayat (6) menegaskan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan untuk menyampaikan hasil evaluasi apabila dalam Perda tersebut terdapat kelalaian dari Pemerintah Kabupaten/kota dalam pembuatan tidak berdasarkan kepentingan Umum dan pemerintah kabupten/Kota wajib menidak lanjuti hasil evaluasi tersebut dan bahkan pada ayat (7) di sebutkan hak yang dimiliki gubernur berhak untuk membatalkan sebahagian maupun seluruhnya isi perda tersebut dan masyarat juga bisa melakukan Judicial revew terhadap pemberkakuan Perda tersebut ke Mahkamah Agung sebagai langkah Hukum.

Maka berdasarkan catatan diatas Bola panas masyarakat kota di pekanbaru ada di tangan PLT Gubernur sebagai wakil Pemrintah Pusat didaerah yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk mengoreksi bahkan membatalkan Perda Kota pekanbaru tentang Rertribusi parkir ditepi Jalan Umum tahun 2015 atau masyarakat akan mencari jalannya sendiri untuk melakukan penolakan terhadap aturan yang membebani tersebut. Kita tunggu sikap PLT Gubernur riau ....


Penulis : Muhammad Rais Hasan, SH.,MH

Adalah Founders RHP Law Firm Masyarakat Kota Pekanbaru

Berita Lainnya

Index