Pekanbaru-- Partai Hanura Pekanbaru menegaskan bahwa mengaku menemukan dugaan indikasi penggelembungan suara di 27 tempat pemungutan suara (TPS) yang menyebar di seluruh kecamatan di Marpoyan Damai.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPC, Ikrar Dianys Pratama Putra, SH sekaligus Tim advokasi Partai Hanura Pekanbaru, senin (19/2) sore.
Penggelembungan itu menurutnya dilakukan untuk memenangkan salah satu Calon Legislatif DPRD Kota Pekanbaru pada Pemilu 2024.
Hal itu tersebut ditemukan saat tim lapangan melakukan chroschek hasil C1 suara dari salah satu partai dengan C1 yang tim lapangan temukan telah digelembungkan untuk menambah suara partai tertentu sehingga penggelem bungan perolehan suara tersebut sangat merugikan partai hanura di kancah legislatif DPRD Kota Pekanbaru.
"Kami selaku tim Advokasi Partai Hanura Pekanbaru menilai kemungkinan perbuatan penggelembungan suara ini merata dan ini adalah kejahatan politik, kejahatan pemilu" katanya.
Menurut Ikrar bahwa tidak baik untuk dilanjutkan dalam proses kita berdemokrasi sebenarnya.
"Menurut saya, dalam proses demokrasi ini menang dan kalah itu hal biasa tetapi kalau kecurangan ini kemudian dilanjutkan dibiarkan maka ini akan merusak sendi-sendi demokrasi." tambahnya.
Hanura beserta tim lapangan akan mengumpulkan berbagai bukti pelanggaran, dan pelanggaran ini masif dan sangat layak untuk dilanjutkan dengan cara menempuh jalur hukum serta melaporkan kepada instansi terkait.
Ikrar menyampaikan, dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 menjadi tragedi politik di Indonesia. Pihaknya menilai penggelembungan suara ini bukan sekadar isu yang bisa diabaikan oleh pihak Bawaslu.
"Harapan kami apabila terbukti, Bawaslu dapat melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang telah berupaya menciderai demokrasi Pemilu 2024." tutupnya. (*/yogi)