RIAUTERBIT.COM - Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, inisial 'EL' bersama rekannya 'YL' pensiunan TNI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tambang, Resor Kampar dalam kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum, terjadi pada Selasa 21 februari 2017 lalu sekira jam 11.00 Wib di Perumahan Fajar Kualu Desa Tarai Bangun.
Kamis ,16 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB, EL dan YL mendatangi Polsek Tambang menemui IPTU Charles Nainggolan ,memenuhi surat panggilan nomor :S.Pgl/47/III/2017/reskrim, dalam status sebagai tersangka.
"Saya belum pernah diperiksa sebagai saksi, namun langsung dipanggil sebagai tersangka dan diperiksa oleh Polisi", kata EL saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tambang.
EL dan rekannya mengaku heran dengan penyidik Polsek Tambang yang langsung menetapkan dirinya dan rekan sebagai tersangka.
"Tadi usai diperiksa disuruh menandatangani BAP, lama baru saya tandatangani karena di intervensi", kata EL, yang juga merupakan anggota Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Riau ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa EL dan rekannya ditetapkan sebagai tersangka karena sudah terpenuhinya dua alat bukti.
"Hasil visum dan keterangan saksi-saksi" kata Lumban Toruan, saat ditemui di ruangannya.
El dan rekannya terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" kata Kaplsek Tambang.
Polsek Tambang segera melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Bangkinang.
"Kasus ini sudah diproses cukup lama, besok (Jum'at,red) penyidik segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan," katanya.
Terhadap tersangka belum dilakukan penahanan,mengingat penahanan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Menurut Kapolsek setidaknya ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan.
"Takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujar AKP Jambi Lumban Toruan.
Untuk kasus ini pihaknya berkeyakinan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri,
"Dia Dosen, PNS, tak mungkin menghilangkan alat bukti atau melarikan diri, " tegasnya.
Pantauan di lapangan terlihat sejumlah advokat, alumni HMI dan Mahasiswa ikut mengawal kasus ini hingga akhirnya tersangka diperbolehkan pulang ke rumah.(Tim)
Editor : Erikson Rosxli
Polisi Menetapkan EL Dosen UIN Suska Riau Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kampar
Kantor Redaksi
Kamis, 16 Maret 2017 - 22:16:07 WIB
Polisi Mentapkan EL Dosen UIN Suska Riau Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengroyokan di Kampar
Pilihan Redaksi
IndexIPMKRB Kawal Komitmen PLN, 1 September Jadi Titik Uji
Peringatan Maulid Nabi, Polres Meranti Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Sekda Meranti Serahkan Hadiah Lomba Semarakan Kemerdekaan RI 81 Tahun
Polres Meranti Turun Langsung Cegah Kabut Asap, Dengan Bagikan Masker Kepada Masyarakat
Cooling System Polsek Rangsang Sasar Tokoh Masyarakat, Dorong Suasana Pilkades Tetap Kondusif
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Bongkar Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Ditangkap
Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:16:31 Wib Hukrim
Solar dan Kipas Propeller Kapal Dicuri, Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 22:08:33 Wib Hukrim
Polsek Tebingtinggi Berhasil Ciduk Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 19:55:40 Wib Hukrim
Polres Meranti Tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.
Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:13:37 Wib Hukrim

