Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat

Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Advokat IKHSAN, SH, C.LA

PADANG - Adanya upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumatera Barat terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Mega Amelia berupa penyitaan terhadap 2 (dua) unit mobil Honda CRV dan City yang berada di Pekanbaru.

Penyitaan tersebut dilakukan Selasa (05/12/2023) di Jalan Samratulangi nomor 24D sekira pukul 17.00 wib oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Sumbar.

Adapun atas tindakan tersebut, menurut Tim Kuasa Hukum yang di pimpin oleh Advokat Ikhsan, SH,CLA terdapat beberapa kejanggalan dan tidak sesuai prosedur yang ada.

"Kami mendapati ketika dilakukan penyitaan oleh Penyidik Polda Sumbar tidak dilengkapi dengan Sprin Sita dan Berita Acara Sita yang tidak di perlihatkan sewaktu melakukan penyitaan, satu satu nya dokumen yang di perlihatkan hanya Surat Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Bukit Tinggi, dan itu pun fotocopy bukan Asli, yang dibuatkan STP (surat tanda penerimaan)" ucap IKHSAN, SH, CLA.

tidak hanya itu banyak kejanggalan kejanggalan yang terkesan memaksakan yang dilakukan penyidik dalam melakukan upaya sita tersebut :
Antara lain 
1. Surat Penetapan Sita dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dan bukan Pengadilan Negeri Pekanbaru padahal objek yang disita berada di Pekanbaru
2. tidak dilengkapi sprin sita dan Berita Acara Sita 
3. Penetapan sita tertera atas nama pihak lain

Hal tersebut dikonfirmasi oleh media kepada Advokat Buha Tumpak Haratua Manik, SH yang membenarkan kejanggalan tersebut.

"Kami patut menduga terjadi kesalahan prosedur dan melawan hukum dalam proses penyitaan, salah satunya penetapan sita tertera atas nama Mega Amelia, sedangkan barang yang disita milik klien kami atas nama Ermanelis dan Ale Ardilla" ucap Buha Manik, SH. Jum'at (08/12/2023).

Atas kejadian tersebut Polda Sumbar digugat oleh Tim Kuasa hukum terkait sah tidak nya penyitaan dengan mendaftar kan Permohonan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Padang (Jum'at 08 Desember 2023) dengan nomor surat Permohonan 112/K.A-IKH&P/Pid.Pra/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023.

Tim Kuasa Hukum Ikhsan, SH, CLA dan Rekan berharap proses hukum dapat terlaksana dan agar tidak terjadi kesewenangan-wenangan dalam melakukan upaya paksa oleh Penyidik, "ya, kita harap saling menghargai proses hukum agar tidak menyalahi aturan dan melanggar hak asasi manusia" Tutup Advokat Fuad Rasyad, SH.(***)

Berita Lainnya

Index