Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Menangkan Ahli Waris Samin dari Gugatan Darwis T

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Menangkan Ahli Waris Samin dari Gugatan Darwis T

RIAUTERBIT.COM - Menelisik persengketaan lahan di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak seluas 300 Hektar.

Secara Administrasi lahan tersebut sebagian diklaim kepemilikannya oleh DARWIS T, seluas lebih kurang 130 Hektar, di pihak lain lahan tersebut di klaim di miliki oleh Ahli Waris Alm. Samin seluas 118 hektar.

Persengketaan kepemilikan tersebut di uji administrasinya di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dalam perkara nomor 63/G/2022/PTUN.PBR.

Setelah pada tanggal 18 April 2023, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru memenangkan pihak Alm. Samin dengan menolak seluruh gugatan yang di ajukan oleh DARWIS T.

Upaya hukum lanjutan dilakukan oleh Darwis T dengan mengajukan Banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan teregister dalam perkara nomor 97/B/PT.TUN.MDN.

Dikonfirmasi melalui kuasa hukum Ahliwaris Samin, Advokat IKHSAN, SH.,C.L.A membenarkan upaya hukum tersebut dan menerangkan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan telah mengeluarkan putusan dalam perkara tersebut. "Pada inti nya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan menolak gugatan Darwis T", kata Ikhsan.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan mengeluarkam Putusan tersebut Senin, 29 Agustus 2023.

Ditambahkan oleh Advokat Ikhsan, SH.,C.L.A, "Lahan kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar tersebut dimiliki oleh 3 pihak antara lain Andri Martioes/AAN Putih, M. Sofyyan Sembiring, dan Ahli Waris Samin, sehingga kepemilikan selain pihak tersebut terindikasi mafia tanah yang akan kami proses secara hukum", pungkas Ikhsan. (***)

Berita Lainnya

Index