Tengku Azmun Jaafar Akhirnya Tempuh Upaya Perdata

Tengku Azmun Jaafar Akhirnya Tempuh Upaya Perdata
Tengku Azmun Jaafar Mantan Bupati Pelalawan

PEKANBARU (RIAUTERBIT.COM)-Meski menempuh upaya gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, penyidikan pidana terhadap Tengku Azmun Jaafar dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan tetap lanjut.

Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (1/10). Menurutnya, upaya perdata yang dilakukan mantan Bupati Pelalawan dan beberapa orang penggugat lainnya merupakan hak yang bersangkutan dan mesti dihormati.

"Silahkan saja. Kalau yang bersangkutan (Tengku Azmun Jaafar,red) menempuh upaya perdata. Proses penyidikannya terus lanjut," ujar Guntur.

Gugatan perdata yang dilayangkan terpidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada 15 perusahaan kehutanan di Pelalawan itu, berbeda dengan dengan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Substansi perkaranya beda. Yang perdata, yang digugat adalah Pemkab Pelalawan. Sementara, perkara pidana terkait perbuatan tersangka pada masa lalu," terang Guntur.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan pihaknya, sebut Guntur, penyidik terus berupaya mencari alat bukti baik dari keterangan saksi-saksi dan bukti surat serta bukti petunjuk.

"Proses penyidikan yang dilakukan penyidik agar perkara yang disangkakan kepada tersangka bisa terungkap secara terang," pungkas Guntur.

Seperti diberitakan, Tengku Azmun Jaafar ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan tahun 2002, 2007, 2008, 2009, dan 2011. Penetapan itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan.

Atas perbuatannya, Tengku Azmun Jaafar disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lipo)
 

Berita Lainnya

Index