Suaduon Sitorus S.Hut M.Si Divonis Lepas Pengadilan Negeri Tembilahan Riau

Suaduon Sitorus S.Hut M.Si Divonis Lepas Pengadilan Negeri Tembilahan Riau
Tim Penasehat Hukum Soaduon Sitorus S.Hut M.Si dari TA & RHP Law Firm dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tembilahan, Riau.

RIAUTERBIT.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Tembilan resmi membebaskan Soaduon Sitorus dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan oleh Majelis Hakim pada Selasa (16/6/2020).
 
Sitorus semula diduga melakukan pencurian buah sawit di atas lahan perkebunan sawit seluas 22 Hektare di Desa Sekayan Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir. Ia ditahan kepolisian dan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Disampaikan Penasahat Hukum Soaduon Sitorus, Rais Hasan Piliang, SH MH CLA didampingi Tim Advokat yang tergabung dalam TA & RHP Law Firm, bahwa klien nya telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Tembilahan.
 
Klien nya, lanjut RHP, sama sekali tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang yang didakwakan kepada Klien nya dalam persidangan.

“Saudara Sodaun Sitorus, S.Hut M.Si yang didakwa jaksa penuntut umum negeri Tembilahan melakukan tindak pidana pencurian, dan dituntut pada persidangan yang lalu dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara hari ini diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, karna perbuatan Sitorus bukan merupakan perbuatan pidana”, ungkap Rais Hasan Piliang dalam video siaran Pers nya. Selasa (16/6/2020).

Putusan tersebut, tertuang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 89/Pid.B/2020/PN Tbh.

Terdakwa Soaduon diketahui telah ditahan selama 6 (Enam Bulan) mulai dari ditahan dari proses penyidikan sampai pada penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dilanjutkan tim Penasehat Hukum Soaduon, Satria Saimona Rindupati SH, bahwa peristiwa hukum yang dialami klien nya jelas bukan lah Perbuatan pidana.

“Jadi peristiwa hukum ini sebenarnya peristiwa Perdata, sebab masih ada sengketa hak di atas objek tersebut, sehingga terhadap status objek tersebut belum ada kepastian secara hukum, dan kami sebenarnya jauh-juah hari telah mengingatkan”, ujar Satria Rindupati, SH saat dijumpai di Pekanbaru.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan Kasasi atas putusan ini.(***)

Berita Lainnya

Index