KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg, Komisi II: Di UU Pemilu Boleh

KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg, Komisi II: Di UU Pemilu Boleh
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali.

RIAUTERBIT.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg). Komisi II DPR menyebut KPU tidak bisa memberlakukan peraturan tersebut.

Menurut Ketua Komisi II Zainuddin Amali, Undang-Undang Pemilu yang ada saat ini masih memperbolehkan siapa pun yang akan maju sebagai caleg. Termasuk pihak yang berstatus tersangka sekalipun.

"Itu kan aturan UU-nya seperti itu. Jadi KPU tidak bisa memberlakukan aturan yang di luar norma UU. UU masih menyatakan, walaupun dalam status tersangka, dia tetap masih bisa ikut (pencalonan legislatif)," kata Amali di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Ia melanjutkan, dalam UU Pemilu juga diatur, jika seseorang yang maju sebagai caleg dan akhirnya terpilih tapi kemudian dinyatakan tidak bisa melanjutkan tugas, orang tersebut akan diberhentikan. Ini juga berlaku bagi tersangka yang kemudian mendapat vonis penjara.

"Setelah dia terpilih kemudian dia pasti dianggap tidak bisa melanjutkan tugasnya, dia akan diberhentikan. Itu ada aturannya juga itu," ucapnya.

Amali menilai, jika Peraturan KPU (PKPU) soal eks koruptor dilarang nyaleg diberlakukan, nantinya akan ada keluhan. Ia kemudian menyarankan agar PKPU direvisi sesuai dengan kondisi di masyarakat.

"Ya UU begitu, harus berubah UU. Orang akan menuntut kenapa saya dilarang sementara UU memperbolehkan. Untuk ke depan, mungkin ada revisi, ada perubahan-perubahan yang akan dilakukan dalam rangka perbaikan-perbaikan sesuai dengan kondisi yang ada di masyarakat," tegas politikus Golkar itu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membahas Peraturan KPU terkait pencalonan calon legislatif di Pemilu 2019. Nantinya KPU akan mengeluarkan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor maju menjadi caleg.

"Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di UU tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).(dtc)

Berita Lainnya

Index