Setya Novanto Segera Jalani Persidangan

Setya Novanto Segera Jalani Persidangan

Ketua DPR yang juga Ketum Golkar, Setya Novanto, segera menjalani persidangan. KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek e-KTP itu sudah lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

"Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN (Setya Novanto) sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Selasa (5/12/2017).

"Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU (jaksa penuntut umum) akan diproses lebih lanjut," imbuh Febri.

Setelah itu, hanya masalah waktu KPK melimpahkan berkas itu ke pengadilan untuk ditentukan jadwal sidang perdananya. Dalam KUHAP, KPK memiliki 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, tapi biasanya KPK telah membereskan urusan tersebut lebih dulu agar cepat dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Novanto tampak membawa map berwarna putih ketika selesai diperiksa KPK malam ini. Novanto hanya tersenyum ketika ditanya perihal berkas perkaranya yang sudah lengkap itu.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku tidak mendampingi Novanto secara langsung karena ada urusan lain. Dia mengkritik KPK karena, menurutnya, memaksakan pelimpahan itu.

"Penyidik KPK tadi jam 17.30 WIB telepon saya minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P-21 penyerahan tahap kedua," kata Fredrich dalam pesan singkat.

Berita Lainnya

Index