Pengadilan Diminta Segera Eksekusi Lahan Gedung DPRD Nagekeo

Pengadilan Diminta Segera Eksekusi Lahan Gedung DPRD Nagekeo

RIAUTERBIT.COM - Lahan yang kini menjadi tempat berdirinya gedung DPRD Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sengketa. MA memutuskan agar lahan itu dieksekusi sebagaimana yang dimintakan oleh penggugat.

"Pengadilan seharusnya segera mengesekusi lahan tersebut. Ini sudah menjadi putusan hukum, tak peduli di atasnya ada lahan DPRD atau apa," kata Petrus Salestinus, pengacara penggugat bernama Remi Konradus, Rabu (22/11/2017).

Putusan yang dimaksud Petrus tersebut merupaka putusan perdata dengan nomor No 2/Pdt.G/2009/PN.BJW. Lahan yang menjadi sengketa adalah lahan seluas seluas 15.000 m2 (1,5 ha) di di Pomamela, Kekurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Nagekeo, NTT. Belakangan lahan tersebut menjadi tempat didirikannya kantor DPRD Nagekeo.

Merujuk pada berkas perkara yang bisa diakses di laman Mahkamah Agung,
duduk persoalan bermula saat seorang bernama Efraim Fao menjual tanah tersebut Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Remi Konradus yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut tidak terima dan melaporkan hal tersebut. Remi mendapatkan tanah tersebut dari Tetua Adat Kekurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Nagekeo.

Pada 2009 Remi Konradus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bajawa dengan nomor Perkara Perdata No 2/Pdt.G/2009/PN.BJW. Dalam gugatannya, penggugat (Remi Konradus) menempatkan Efraim Fao sebagai tergugat I, Bupati Nagekeo Elias Djo sebagai tergugat II, dan Ketua DPRD Nagekeo waktu itu sebagai tergugat III.

Atas gugatan penggugat ini, majelis hakim PN Bajawa, pada 4 September 2009 dalam putusannya menerima gugatan penggugat dengan amar putusan (1) mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. (2) Menyatakan tanah yang terletak di Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo (dulu kabupaten Ngada) seluas 15.000 m2 atau 1,5 ha dengan batas-batas sebagaimana disebut dalam gugatan a quo adalah tanah milik penggugat yang diperoleh atas penyerahkan Ketua Lembaga Adat dan Ketua-ketua Suku dalam persekutuan Adat Lape.

Pihak tergugat tidak menerima putusan PN Bajawa tersebut. Karena itu para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, dengan nomor perkara 21/PDT/2010. Pada 12 Juli 2010, PT Kupang memutus perkara tersebut dengan amar putusan, menerima permohonan banding dari tergugat pembanding.

Pihak tergugat lalu mengajukan kasasi dengan nomor perkara kasasi 1302 K/PDT/2011. Pada 6 Desember 2011, majelis kasasi memutus perkara itu dengan amar putusan, menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.

"Menyatakan perbuatan Tergugat I / Efraim Fao yang menyerahkan tanah hak milik baik seluruhnya maupun sebagian kepada Tergugat II/Pemda/BUpati Kab. Nagekeo tanggal 28 April 2008 tersebut adalah perbuatan melawan hukum pula dan oleh karena Perbuatan Tergugat I menyerahkan tanah hak milik Pengggat kepada Tergugat II tanggal 28 April 2008 tersebut adalah Perbuatan melawan Hukum maka oleh karena itu perbuatan Tergugat II menerima penyerahan tanah milik Penggugat dari Tergugat I tanggal 28 April 2008 tersebut benar-benar perbuatan melawan hukum pula dan pula oleh karena perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut benar-benar perbuatan melawan hukum maka oleh karena itu perbuatan Tergugat III membangun Gedung DPRD Kab. Nagekeo atau membangun gedung apa saja di atas lokasi tanah perkara benar-benar perbatan melawan hukum pula," demikian salah satu bagian amar putusan MA terkait perkara ini.

Kembali ke Petrus, dia menyesalkan PN Bajawa selaku pengadilan pertama dan pihak eksekutor belum juga melakukan eksekusi.

"Seharusnya dieksekusi. Kan sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah bisa dieksekusi," kata Petrus.(dtc)

Berita Lainnya

Index