Diperiksa KPK soal Suap Rp 6 Miliar, Bupati Rita: Mungkin Pinjaman

Diperiksa KPK soal Suap Rp 6 Miliar, Bupati Rita: Mungkin Pinjaman

RIAUTERBIT.COM - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari diperiksa terkait duit Rp 6 miliar di rekening penyuapnya, Hery Susanto. Rita membantah bila dikatakan itu adalah untuknya.

"Saya selalu mengatakan dengan segala keyakinan, kalau berdusta itu kan ada pasalnya, bahwa (yang) saya (lakukan) jual-beli emas," kata Rita setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).

"Tapi tadi saya ditunjukkan lagi pengiriman (uang) dari orang untuk Pak Hery Susanto, ke rekening Pak Hery, sejumlah uang Rp 6 miliar. Katanya untuk pengembalian uang saya. Padahal saya nggak pernah," lanjutnya.

Dia berkata nilai nominal Rp 6 miliar itu bukan pengembalian uang yang diberikan kepada Rita lewat Hery sebagai perantara. Menurut Rita, bisa jadi Hery yang meminjam uang Rita. Terkait silang informasi ini, Rita yakin tidak dijebak Hery.

"Nggak... Nggak dijebak. Mungkin saja dia meminjam uang pada saat mau membayar emas saya. Nah, tapi di situ tulisannya pengiriman uang (untuk saya). Di situ tulisnya, untuk pinjaman Bu Rita. Padahal saya nggak pernah kembaliin uang Rp 6 miliar," ucap Rita.

Dia kemudian mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Menurutnya, ada keterangan yang tertukar di sana.

"Di LHKPN itu tulisannya berlian yang Rp 4,5 miliar. Itu kebalik. Harusnya Rp 500 juta yang logam mulia. Tapi sudah saya perbaiki," ungkapnya.

Di dalam LHKPN Rita terakhir yang dilaporkan pada 29 Juni 2015, tertulis logam mulia (emas) sejumlah Rp 500 juta dan batu mulia (berlian) sejumlah Rp 4,5 miliar. Nilai nominal itu yang disebut Rita tertukar.

Rita juga menegaskan tidak pernah ada komunikasi lagi dengan Hery setelah urusan jual-beli emas itu. Sebelumnya, Rita menyebut transaksi penjualan dilakukan pada 2010.

"Nggak pernah (komunikasi lagi). Setelah saya jual-beli emas, baik-baik saja. Gitu saja, nggak pernah komunikasi, nggak pernah apa," tukasnya.

Dalam kasus ini, Rita terjerat pasal berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.

Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.

Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), diduga menerima uang USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.(dtc)

Berita Lainnya

Index