Nasib Wanita 16 Tahun asal Banten Dijual Jadi PSK di Maredan Riau

Nasib Wanita 16 Tahun asal Banten Dijual Jadi PSK di Maredan Riau
Di Cafe Merk Arimbi milik pelaku YL (40) ditemukan seorang perempuan masih berusia 16 tahun MA berasal dari Pandeglang Provinsi Banten

RIAUTERBIT.COM - Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Kota Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap pemilik Cafe di Komplek Lokalisasi Maredan karena menyediakan Pekerja Seks Komersial di bawah umur.

"Di Cafe Merk Arimbi milik pelaku YL (40) ditemukan seorang perempuan masih berusia 16 tahun MA berasal dari Pandeglang Provinsi Banten," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi di Pekanbaru, Rabu.

Awalnya korban ditawari bekerja ke Kota Pekanbaru sebagai pelayan restoran dengan gaji Rp2 jutaan. Namun sesampainya di Pekanbaru Rabu (5/4) dia yang datang bersama rekannya SA (19)  dibawa ke komplek Lokalisasi Maredan diperkerjakan sebagai PSK oleh pelaku.

"Jika tidak mau melayani tamu untuk maka pelaku akan memarahi MA dan memaksanya untuk memakai pakaian-pakaian yang seksi untuk menarik tamu. Pelaku juga memberikan juga kepada pil KB agar tidak hamil," ungkap Kapolsek.

Diketahui selama korban dipekerjakan sudah dua kali melayani tamu dan uang hasil bayarannya sebanyak Rp250 Ribu setiap kali berhubungan. Tapi itu diambil seluruhnya oleh pelaku dan tidak ada diberikan kepada korban dengan alasan  masih punya hutang transportasi pemberangkatan dari Banten ke Pekanbaru kepada Pelaku.

"Korban juga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di kampung dengan cara kartu telepon seluler diambil dan ditukar dengan yang lain serta tidak bisa keluar dari lokalisasi Maredan oleh pelaku," tambahnya.

Kemudian unit Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya Pekanbaru mendapat informasi adanya tersebut. Kanit Reskrim Ipda Suleman bersama anggota melakukan penyelidikan mendatangi tempat yang dimaksudkan.

Setelah menemukan benar adanya anak yang di bawah umur langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian korban bersama pekerja sebanyak tiga orang lainnya dan pelaku dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkaan Pasal 2 Undang-Undang no. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 88 UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan," ujar kapolsek. (ant)

Berita Lainnya

Index