Pencabulan Terhadap Anak Terus Terjadi, Lagi-lagi Ayah Kandung Cabuli Anaknya Hingga Hamil

Pencabulan Terhadap Anak Terus Terjadi, Lagi-lagi Ayah Kandung Cabuli Anaknya Hingga Hamil
Pencabulan Terhadap Anak Terus Terjadi, Lagi-lagi Ayah Kandung Cabuli Anaknya Hingga Hamil

RIAUTERBIT.COM - Seorang buruh Harian Lepas (BHL) di Dusun Durian Sebatang, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial US, ditangkap polisi.

Pria usia 49 tahun ini ditangkap polisi dengan tuduhan telah mencabuli putri kandungnya yang duduk di bangku SMP, inisial LS (13) atau sebut saja Bunga, hingga korban mengandung janin sekitar 5 bulan.

Ayah kandung bejat ini ditangkap polisi pada Selasa (11/4/2017) malam kemarin sekira pukul 21.45 WIB, setelah paman korban inisial Ils (64) warga Desa Surau Gading Kecamatan Rambah Samo, melaporkan dugaan pencabulan ini ke Polsek Ujungbatu pada Selasa siang.

Pencabulan dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya di Ujung Batu dibenarkan oleh Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Suheri Sitorus, Rabu (12/4/2017).

IPDA Suheri mengungkapkan dugaan pencabulan dilakukan US terhadap anak kandungnya Bunga terjadi sejak Maret 2016 silam. Perbuatan bejat dilakukan pelaku baru terungkap pada Selasa siang.

Kejadian terungkap pada Selasa kemarin sekira pukul 12.00 WIB. Pelapor Ils awalnya ditelpon warga yang menyebutkan bahwa keponakan Melati dihamili ayah kandungnya.

Mendengar itu, pelapor kemudian datang ke rumah adiknya inisial Up di Dusun Durian Sebatang Desa Suka Damai, untuk menanyakan kebenaran informasi.

Adik pelapor membenarkan bila Melati sudah hamil, akibat perbuatan bejat ayah kandungnya. Hal itu diperkuat dengan hasil tes Kehamilan dari RSIA Harapan Medika, Ujung Batu yang menyatakan korban positif hamil 5 bulan.

"Mendengar itu pelapor kemudian membuat laporan ke Polsek Ujungbatu guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelas IPDA Suheri di Pasir Pengaraian.

Berkat informasi dari masyarakat, pelaku US akhirnya diketahui keberadaan, bahwa sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Lubuk Betung Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul.

Mendengar itu, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu langsung bergerak ke Desa Lubuk Betung dan berhasil menangkap US di rumah orang tuanya pada Selasa malam sekira pukul 21.45 WIB tanpa perlawanan.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Ujungbatu guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar IPDA Suheri.

Berdasarkan pengakuan pelaku US ke polisi, jelas IPDA Suheri, perbuatan bejat dilakukannya dilakukan di rumah korban di Dusun Durian Sebatang, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu sejak Maret 2016 silam, di saat rumah sedang sepi.

Karena pelajar di salah satu SMP di Kecamatan Ujung Batu ini tutup mulut, pelaku US kembali mengulang perbuatan bejatnya pada November 2016.

Dua kali Bunga diajak main 'kuda-kudaan' oleh ayah kandungnya di saat rumah sedang sepi hingga membuat perutnya membesar berisi janin.

Pada Desember 2016, pelaku US kembali mengulang perbuatan bejatnya terhadap putri kandungnya. Semua perbuatan dilakukan pelaku di saat istri pelaku sedang keluar rumah.

Dalam perkara ini, anggota Polsek Ujung Batu juga mengamankan barang bukti, berupa 1 buah alat tes kehamilan dengan hasil positif, 1 lembar hasil USG dari RSIA Harapan Medika, dan 1 lembar kartu keluarga.

IPDA Suheri mengatakan pelaku US terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(sn)

Berita Lainnya

Index