Pungli Dinas PU Pekanbaru, 3 Honorer Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Pungli Dinas PU Pekanbaru, 3 Honorer Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pungli Dinas PU Pekanbaru, 3 Honorer Ditetapkan Tersangka dan Ditahan.

RIAUTERBIT.COM - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan tiga tersangka honorer Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru yang dilakukan operasi tangkap tangan Senin (10/4) lalu.

"Setelah Berita Acara Pemerikasaan dan gelar perkara, hasilnya ada tiga tersangka MT (34), MH (22), dan SAK (22), ketiganya honorer Dinas PU Pekanbaru," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan awalnya diperiksa enam orang yakni selain tiga tersangka ada satu honorer lainnya RN (28). Kemudian diperiksa juga Kepala Dinas PU Pekanbaru, Zulkifli Harun dan Pejabat Kepala Bidang Jasa Konstruksi, Tuswan Aidi.

"30 pertanyaan diberikan kepada masing-masing yang dimintai keterangan. Pengakuannya dari tiga tetsangka mereka sudah melaksanakan sejak awal 2016," tambah Guntur.

Barang bukti uang pungli yang diamankan adalah sejumlah Rp10,4 juta. SAK berperan mengumpulkan dari pemohon surat pengurusan izin jasa konstruksi. Kepada pemohon dimintai dana Rp1-5 juta.

Kemudian dilanjutkan dengan tersangka MH yang melengkapi administrasi perizinan. Uang kemudian diserahkan ke MT yang akhirnya tertangkap ditemukan uang Rp10,4 juta.

"Setelah administrasi diketik MH maka diajukan ke kabid jasa konstruksi. Ini aliran uangnya akan kemana masih didalami. Kadis PU dan Kabid Jaskon statusnya masih saksi," ungkap Kabid Humas.

Kepolisian, lanjutnya, tetap akan mencoba mencari keterlibatan yang lainnya karena praktek ini telah dilakukan sejak April 2016. Demikian juga dengan jumlah korban masih dilakukan pendalaman karena seharusnya pengurusan izin ini gratis.

Atas perbuatan honorer tersebut ketiganya langsung ditahan dan digiring ke Plda Riau. Sementara tiga saksi lainnya masih berada di dalam Kantor Ditreskrimsus.(ant)

Berita Lainnya

Index