KPK Mulai Telusuri Asal Muasal 19 Mobil Milik PNS Pengadilan

KPK Mulai Telusuri Asal Muasal 19 Mobil Milik PNS Pengadilan

RIAUTERBIT.COM - Rohadi, pegawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), telah divonis 7 tahun penjara terkait perkara suap. Namun, Rohadi masih tersangkut kasus lain yaitu perkara gratifikasi.

Dalam minggu ini, KPK telah memulai pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan dugaan gratifikasi itu. Penelusuran KPK pun bertumpu pada 19 mobil yang dimiliki PNS bergaji Rp 8 juta sebulan itu.

"Pemeriksaan beberapa pihak untuk Rohadi terkait dalam kepemilikan mobil. Mobil yang didalami sebelumnya dipetakan penyidik, diduga diterima dari pihak tertentu," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (14/1/2017).

Dalam kasus suap terkait pengurusan perkara Saipul Jamil, Rohadi memang telah divonis yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Vonis itu dibacakan pada Kamis (8/12) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Ketua majelis hakim Sumpeno mengatakan Rohadi terbukti menerima suap total Rp 300 juta terkait pengurusan perkara Saipul Jamil.

Gaya hidup Rohadi sangat kontras dengan hidup sederhananya 25 tahun lalu. Pada 1990, ia menghuni rumah petak di ujung gang senggol di Rawa Bebek, Bekasi. Kala itu ia merupakan sipir penjara dan belum punya kendaraan sama sekali dan Rutan Salemba nebeng temannya naik sepeda motor.

Hidup Rohadi mulai berubah saat menjadi PNS di PN Jakut. Dia mulai bisa membeli kendaraan, membeli rumah baru, hingga membangun rumah sakit, proyek real estate dan memiliki 19 mobil. Ia juga memiliki dua unit rumah di The Royal Residence dengan harga per unitnya Rp 3 miliar.

Saat di pengadilan, Rohadi sempat ditanya hakim tentang kekayaannya itu. Rohadi mengaku banyak utang meski hartanya banyak.

"Saya banyak utang, Pak," kata Rohadi kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).(dtc)

Berita Lainnya

Index