Kapolda Riau: Kasus Kepemilikan Narkoba Satriandi Diusut Ulang

Kapolda Riau: Kasus Kepemilikan Narkoba Satriandi Diusut Ulang
Satriandi pelaku penembakan (Foto: Istimewa)

RIAUTERBIT.COM- Kapolda Riau Irjen Zulkarnain menilai ada kejanggalan dalam kasus narkoba dari pecatan Polri, Satriandi (29), yang terlibat kasus penembakan saat ini. Dia pun memerintahkan agar kasus Satriandi tahun 2015 lalu dibuka kembali untuk dikembangkan.

"Ya, kasus lamanya harus dibuka lagi. Kan saat itu berkasnya masih dikembalikan jaksa. Kasus ini harus diusut ulang. Petugas kita ada yang lalai dalam kasus ini," kata Zulkarnain saat ditemui di Mapolresta Pekanbaru, Riau, Senin (9/1/2017).

Terkait bebasnya Satriandi dalam kasus tahun 2015, menurutnya, ada penyidik yang lalai. Kelalaian yang dimaksud, pihak jaksa penuntut umum menerima surat keterangan bahwa Satriandi mengalami gangguan jiwa dan meminta penyidik kepolisian membantah surat keterangan gangguan jiwa.

Zulkarnain mengatakan JPU kala itu minta berkasnya dilengkapi. Karena tidak dilengkapi, akhirnya Satriandi bisa bebas dari segala tuntutan karena dianggap mengalami gangguan jiwa.

"Ya, padahal Satriandi ini tidak gila, kok. Nah, kalau begitu, ada petugas kita yang lalai dalam kasus ini," kata Zulkarnain.

Lagi pula, kata Zulkarnain, semestinya surat keterangan psikologi Satriandi harus dikeluarkan dari pihak RS Bhayangkara Polda Riau, bukan RS Jiwa Pekanbaru. Gara-gara surat keterangan mengalami gangguan jiwa, kasus Satriandi saat itu tidak dilanjutkan. Akhirnya dia bebas berkeliaran kembali menjadi bandar narkoba.

Kini Satriandi sudah tertangkap setelah membunuh seorang pemuda Jodi Setiawan (21) pada Sabtu (7/1/2017). Dia ditangkap di tempat pelariannya di Padang Panjang, Sumatera Barat. (cha/rvk/dtc)

Berita Lainnya

Index