RIAUTERBIT.COM- Kapolda Riau Irjen Zulkarnain menilai ada kejanggalan dalam kasus narkoba dari pecatan Polri, Satriandi (29), yang terlibat kasus penembakan saat ini. Dia pun memerintahkan agar kasus Satriandi tahun 2015 lalu dibuka kembali untuk dikembangkan.
"Ya, kasus lamanya harus dibuka lagi. Kan saat itu berkasnya masih dikembalikan jaksa. Kasus ini harus diusut ulang. Petugas kita ada yang lalai dalam kasus ini," kata Zulkarnain saat ditemui di Mapolresta Pekanbaru, Riau, Senin (9/1/2017).
Terkait bebasnya Satriandi dalam kasus tahun 2015, menurutnya, ada penyidik yang lalai. Kelalaian yang dimaksud, pihak jaksa penuntut umum menerima surat keterangan bahwa Satriandi mengalami gangguan jiwa dan meminta penyidik kepolisian membantah surat keterangan gangguan jiwa.
Zulkarnain mengatakan JPU kala itu minta berkasnya dilengkapi. Karena tidak dilengkapi, akhirnya Satriandi bisa bebas dari segala tuntutan karena dianggap mengalami gangguan jiwa.
"Ya, padahal Satriandi ini tidak gila, kok. Nah, kalau begitu, ada petugas kita yang lalai dalam kasus ini," kata Zulkarnain.
Lagi pula, kata Zulkarnain, semestinya surat keterangan psikologi Satriandi harus dikeluarkan dari pihak RS Bhayangkara Polda Riau, bukan RS Jiwa Pekanbaru. Gara-gara surat keterangan mengalami gangguan jiwa, kasus Satriandi saat itu tidak dilanjutkan. Akhirnya dia bebas berkeliaran kembali menjadi bandar narkoba.
Kini Satriandi sudah tertangkap setelah membunuh seorang pemuda Jodi Setiawan (21) pada Sabtu (7/1/2017). Dia ditangkap di tempat pelariannya di Padang Panjang, Sumatera Barat. (cha/rvk/dtc)
Kapolda Riau: Kasus Kepemilikan Narkoba Satriandi Diusut Ulang
Kantor Redaksi
Rabu, 11 Januari 2017 - 13:24:11 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Perjuangan H. Sugijono Selama 20 Tahun Membuahkan Hasil, Tanah Miliknya Berhasil Dieksekusi
Jumat, 15 Desember 2023 - 22:29:57 Wib Hukrim
Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Jumat, 08 Desember 2023 - 17:20:46 Wib Hukrim
Pemprov Riau Diam, Pemilik Tanah Bersama Pengacara Pasang Plang di Atas Tanah
Ahad, 01 Oktober 2023 - 18:03:16 Wib Hukrim
Ketua LBH Somasi Riau Apresiasi Kegiatan Dewan Pers di Pekanbaru
Rabu, 06 September 2023 - 08:51:54 Wib Hukrim