Siswi SMP Rela Kabur Bersama Pacar

Siswi SMP Rela Kabur Bersama Pacar

RIAUTERBIT.COM - MEMAMG cinta itu buta. Kata pepatah itu layak disematkan pada TZ (22) dan Melati (14) (bukan nama sebenarnya). Dua sejoli yang dimabuk cinta itu nekad hidup se rumah jauh dari orang tua demi bisa terus bersama.
 
Namun, Melati yang masih tercatat sebagai siswi salah satu SMP di Bungaraya itu kini berbadan dua dan terancam dikeluarkan dari sekolahnya.
 
Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua Melati lantas melaporkan si pria (TZ) ke polisi. Dan akhirnya, TZ pun dibekuk tanpa perlawanan. Kini kasusnya ditangani Unit PPA Polres Siak.
 
Data yang dirangkum Pekanbaru MX kisah asmara itu bermula saat dua sejoli itu terhubung melalui selular atas prakarsa rekan si pemuda. Cerita punya cerita di jalur udara, keduanya lalu janjian ketemu.
 
Saat itu bulan November 2016, suatu malam, mereka pun ‘kopi darat’ dan langsung jalan-jalan menggunakan sepeda motor hingga sampailah ke sebuah bangunan Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa Buantan Lestari.
 
Betul kata orangtua, bila sepasang insan berlainan jenis berdua-duaan, maka yang ketiganya, adalah setan. Begitulah, dalam suasana dimabuk asmara didukung suasana gelap dan sepi, ditambah rayuan gombal TZ, Melati pun ‘jatuh’ ke danau asmara yang maha dalam dan tanpa fikir panjang, langsung menyerahkan mahkota berharganya.
 
Selepas itu, TZ mengantar Melati pulang ke rumahnya. Beberapa hari kemudian keduanya kembali bertemu dan tambah lengket seiring waktu. Kondisi ini membuat orangtua Melati mengambil sikap dan melarang hubungan cinta keduanya. Alasannya hanya satu, Melati masih SMP dan bau kencur.
 
Bukannya dituruti dan diindahkan, TZ dan melati justru melawan arus larangan itu. Keduanya nekad kabur dari rumah dan mengontrak rumah di bilangan Koto Gasib layaknya pasangan suami istri. Sementara itu, orangtua Melati pontang-panting mencari keberadaan putri tercintanya.
 
Suatu kali, teman sekolah Melati menghubungi Melati untuk datang ke sekolah. Karena Melati mendapat giliran narik arisan. Dari sinilah keberadaan kedua sejoli itu terungkap.
 
TZ yang disuruh Melati datang ke sekolah untuk mengambil uang arisan, terdeteksi oleh keluarga Melati dan langsung menginformasikannya pada pihak kepolisian. Tak buang waktu, maka TZ pun lalu dibekuk untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dimuka hukum
Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SH SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.
 
‘’Untuk melengkapi berkas, saat ini korban sudah divisum. Dalam kasus ini TZ dijerat pasal 76 junto 81 Ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,’’ ujar Kasat.(***)

Berita Lainnya

Index