Suami Istri Penyuap Irman Gusman Dituntut 4 Tahun dan 3 Tahun Penjara

Suami Istri Penyuap Irman Gusman Dituntut 4 Tahun dan 3 Tahun Penjara

RIAUTERBIT.COM - Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, diyakini terbukti bersalah menyuap Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman.

Keduanya terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Irman Gusman.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Xaveriandy.

Sedangkan, Memi dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan, menyatakan terdakwa satu dan dua telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Keduanya juga kurang berterus terang.

Meski demikian, keduanya bersikap sopan selama dalam persidangan.

Keduanya merupakan pasangan suami istri yang memiliki tanggungan, di mana kedua anaknya yang masih kecil tidak ada yang mengurus.

Menurut jaksa, uang Rp 100 juta yang diberikan kedua terdakwa adalah fee kepada Irman Gusman. Uang tersebut diberikan atas bantuan Irman yang memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, sehingga perusahaan Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi gula impor dari Perum Bulog.

Jaksa menilai, ada kerja sama yang sedemikian rupa antara Xaveriandy dan Memi untuk terjadinya suap kepada Irman Gusman.

Xaveriandy dan Memi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1  huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(kompas)

Berita Lainnya

Index