Sidang Tipikor Suap APBD Riau 2015, Empat Saksi Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum

Sidang Tipikor Suap APBD Riau 2015, Empat Saksi Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum
Empat Saksi Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum

RIAUTERBIT.COM-Suwarno, satu dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jika dirinya disuruh mengantarkan uang kepada Achmad Kirjauhari (telah divonis 4 tahun penjara).

Hal itu diungkap Suwarno dalam sidang lanjutan pekara suap pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau, dengan terdakwa dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman, Selasa (15/11/16) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam persidangan yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH. Suwarno menjelaskan, ditahun 2014 itu, sewaktu dirinya menjabat kasubag anggaran. Tim teknis penyusunan APBD menjelaskan mekanisme pembahasan anggaran.

Setelah adanya kesempatan. KUA-PPAS. Gubernur Riau (Gubri) yang dijabat Annas Maamun meminta pembahasan APBD dilakukan dewan yang akan habis masa jabatannya.

Annas Maamun memberikan instruksi kepada alm Hardi untuk mengusahakan dan menyiapkan dana.

" Ketika itu saya pun tidak tahu maksud dan tujuan dana tersebut Yang Mulia," kata Suwarno.

Setelah hampir magrib saya dipanggil oleh Wan Amir Firdaus, Asisten II Setdaprov Riau, dan disuruh ke kediaman.

" Saya disuruh Wan Amir antarkan uang kepada Kirjauhari, namun jumlahnya waktu itu saya tidak tahu," kata Suwarno.

JPU KPK langsung menanggapi jawaban Suwarno.

" Masa saudara tidak tahu dananya diberikan untuk apa dan tujuannya," kata JPU Tri.

Dikatakan Suwarno, setelah lapor ke pimpinan, Karo Keuangan dan Said Saqlul, baru saya tahu jika diberi uang Rp 610 juta untuk diserahkan kepada Kirjauhari.

" Yang saya tahu uang dari Pak Saqlul Rp 500 juta dan dari Biro Keuangan sebesar Rp 110 juta," sebut Suwarno.

Selain Suwarno, jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya, Said Saglul, Burhanudin dan Syahril.

Berdasarkan dakwaan JPU, Johar Firdaus dan Suparman dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepersidangan atas dakwaan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.

Bermula, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD.

Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.

Untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.

Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.

Setelah uang diterima, Kirjauhari kemudian menyuruh Riki Hariansyah membagikan uang kepada anggota Banggar.

Berdasarkan keterangan Riki pada sidang Kirjauhari waktu lalu. Uang dibagikan kepada atau yang mendapat bagian, Johar Firdaus, sebesar Rp155 Juta. Kemudian Noviwaldi Jusman alias Dedet sebesar Rp 40 Juta, Hazmi Rp 40 juta, Ilyas Labay Rp 40 juta, Zukri Rp 40 juta, Aziz Rp 40 juta, Bagus Rp 40 juta, Iwa Sirwani Bibra Rp 40 juta, Koko Iskandar Rp 40 juta, Robin Rp 40 juta, Masyur Rp 40 juta, Rusli Efendi Rp 40 juta, Abdul Wahid Rp 40 juta, Ramli Sanur Rp 40 juta, Nurzaman 3 juta, Ahdinur Rp 30 juta, Edi Yatim Rp 30 juta, Syafrudin Saan Rp 30 juta, Solihin Rp 30 juta, dan Riki Hariyansyah sebesar Rp 50 juta.

Sedang terdakwa Suparman tidak menerima atau mendapat bagian uang yang diberikan Gubri tersebut.

Atas perbuatan kedua terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar, dan keduanya pun dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, dalam perkara suap APBD ini Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Ahmad Kirjauhari dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. (har/rtc)
 

Berita Lainnya

Index