Jual Agunan Di Bawah Standar Harga, Bank Mandiri di Pekanbaru Digugat Oleh Nasabah

Jual Agunan Di Bawah Standar Harga, Bank Mandiri di Pekanbaru Digugat Oleh Nasabah
Joki Mardison, SH kuasa hukum nasabah Bank Mandiri Meini Supriatni

RIAUTERBIT.COM - Meini Supriatni beserta kuasa hukumnya Joki Mardison, SH tak terima jika ia harus kehilangan aset berupa tanah dan rumah di sekitaran Marpoyan, Pekanbaru, lantaran dilelang oleh pihak Bank Mandiri di Pekanbaru yang beralamat di jalan Ahmad Yani. Sedianya, aset tersebut dijadikan jaminan atas fasilitas kredit dari Bank Mandiri sebesar lebih kurang Rp500 juta.

Masalahnya, menurut Meini melalui kuasa hukumnya Joki Mardison, SH pengusulan harga lelang yang diajukan oleh Bank Mandiri kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) jauh di bawah harga appraisal-nya.

“Seharusnya pihak Bank Mandiri untuk melakukan Penjualan Agunan melakukan pengusulan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) itu harus sesuai dengan appraisal harga sekarang sesuai wilayah setempat, namun ternyata Bank Mandiri melakukan pengajuan di bawah harga appraisal, jadi sudah menyalahi aturan penjualan agunan dan merugikan pihak nasabah yaitu klien kami”, ujar Joki yang ditemui disela-sela jadwal sidang di Pekanbaru. Kamis, (10/11/2016).

Hal itulah yang membuat Meini melalui kuasa hukumnya memutuskan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis hakim sudah beberapa kali menggelar persidangan perkara ini. Sebelumnya pihak Bank Mandiri dan polisi berseragam yang ditutup jaket hitam sudah sempat mengusir Meini untuk mengosongkan rumah miliknya tersebut, namun, setelah ditangani pihak kuasa hukumnya situasi berubah dan tak ada lagi didatangi oleh pihak Bank Mandiri.

Sementara itu, Sumarno Silae yang mewakili pihak Bank Mandiri saat dikonfirmasi mengatakan tidak berwenang untuk menjawab hal tersebut, Sumarno Silae berdalih hanya berstatus sebagai karyawan biasa dan tak berwenang untuk menjawab, padahal dalam beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri di Pekanbaru selalu dihadirinya. Ia mengarahkan untuk bertanya langsung ke Kantor Wilayah yang ada di Medan.

"Saya sudah konsultasi, Itu bukan wewenang saya untuk menjawabnya pak, silahkan tanyakan langsung ke Kantor wilayah kami yang ada di Medan", jawab Sumarno singkat dan mematikan sambungan telpon.

Meini dengan CV miliknya memperoleh fasilitas kredit dari Bank Mandiri pada tahun 2011 dengan agunan surat tanah dan rumah miliknya. Padahal, menurut kuasa hukumnya, Meini sudah melaksanakan pembayaran selamat 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai pada 2013 dan terbukti sudah beriktikad baik. Dalam perjalanannya, usaha Meini mengalami kemunduran dan berakhir pada kondisi kredit macet.

Parahnya, diduga harga pelelangan yang diajukan oleh Bank Mandiri dan dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sungguh tak memuaskan dan tak masuk akal. Sebab harga lelang jauh di bawah harga pasaran. Untuk diketahui, dalam perkara yang sama sangat banyak sekali terjadi di Indonesia, hanya saja tidak banyak nasabah yang berani berperkara dan melawan pihak Bank.***

Berita Lainnya

Index