Palsukan Surat Tanah , Kades Peranap Riau Dipolisikan

Palsukan Surat Tanah , Kades Peranap Riau Dipolisikan
Ilustrasi

RIAUTERBIT.COM - Kades Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Surman melaporkan El, warga peranap atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Dugaan pemalsuan itu menurut Surman berdasarkan temuan sejumlah kejanggalan dalam SKPT milik El.

Pertama Surman melihat bahwa cap kades, nomor surat, dan tandatangan Kades Punti Kayu berbeda dengan surat yang biasanya dikeluarkan oleh pemerintahan Desa Punti Kayu.

"Kemudian surat itu dikeluarkan tahun 1997 tapi ketikannya sudah pakai komputer, sementara pada tahun 1997 hingga tahun 2000 Desa Punti Kayu masih menggunakan mesin ketik," ujarnya, Minggu (2/10/2016).

Sejumlah kejanggalan itu menimbulkan kecurigaan Surman dan kemudian melaporkan El ke Mapolres Inhu. (*)

Berita Lainnya

Index