Belum Ada Status Hukum, Mantan Ketua Kopsa-M Klaim Masih Pengurus yang Sah

Belum Ada Status Hukum, Mantan Ketua Kopsa-M Klaim Masih Pengurus yang Sah
Rakor Penyelesaian Polemik Kopsa-M Desa Pangkalan Baru di Mapolsek Siak Hulu, Jumat (26/8/2016).

RIAUTERBIT.COM - Rapat Koordinasi penyelesaian polemik Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru di Mapolsek Siak Hulu, Kampar berlangsung Jumat, (26/8/2016). Meski, ada teriakan anggota koperasi memaki pengurus koperasi lama dan PTPN V beberapa kali terdengar dari luar Mapolsek.

Sebagaimana diketahui, Mustakim mantan ketua Kopsa-M desa Pangkalan Baru, sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pencurian buah sawit Koperasi yang ia pimpin tersebut. Saat itu, Mustakim dilaporkan oleh anggota koperasi ke Polda Riau sesaat usai tertangkap tangan membawa buah sawit milik Kopsa-M dengan menggunakan mobil truck bersama suruhannya.

Namun, oleh Polda Riau hingga saat ini belum jelas status hukum mantan ketua Koperasi yang mengelola uang masyarakat ditaksir puluhan Milyar ini. (http://faktariau.com/news/detail/7810/ketua-koperasi-yang-mencuri-sawit-dilaporkan-ke-polda-riau)

Pembicaraan dalam rapat itu tampaknya digelar hanya untuk pemanenan saja. Pihak PTPN V melalui Kepala Urusan Pengembangan Feri Lubis, Manajer Kebun Sungai Pagar PTPN V B. Manihuruk, Asisten Kebun KKPA Pangkalan Baru Surya Darma dan Siswanto yang hadir dalam rapat, meminta agar pemanenan Kelapa Sawit di kebun koperasi bisa dilakukkan kembali.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Pinieli Zalukhu selaku pemimpin rapat, langsung melempar permintaan itu ke forum. Kemudian disambut dengan adu argumen dari peserta rapat. Ketua Kopsa-M Antoni Hamzah menyatakan sepakat agar KSO pemanenan dan penjualan buah dengan pihak di luar PTPN V yang dijalin pengurus lama tanpa sepengetahuan anggota koperasi tak berjalan lagi.

"Tapi, pemanenan sampai penjualan ke pabrik (PKS Kebun PTPN V Sungai Pagar) diawasi," ujar Antoni. Ia juga meminta agar pembukuan hasil pemanenan dilaksanakan secara transparan kepada anggota koperasi.

Antoni yang didampingi pengurus lain dan Suwandi selaku pengacara bahkan meminta agar pengawasan melibatkan pihak terkait. Pasalnya, pengurus lama di bawah kepemimpinan Ketua Mustaqim dan Sekretaris Suheri yang dilengserkan dalam RAT-LB belum lama ini juga mengklaim ingin ikut mengawasi.

Mustaqim cs mengklaim masih merupakan pengurus yang sah. Saling klaim itu membuat suasana rapat semakin panas. Hingga tercetuslah tantangan dari kubu Antoni agar digelar RAT kembali untuk memilih Ketua Koperasi baru.

 "Kita gelar saja RAT bersama. Siapapun yang menang (pemilihan), dia lah jadi ketua," kata Antoni ditimpali Suwandi.

Menanggapi tantangan itu, Mustaqim dan rekannya tampak tidak berani. Pemanenan di atas lahan koperasi akhirnya disepakati dengan pengawasan bersama. Kesepakatan itu dimuat dalam berita acara hasil rapat.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Pinieli Zalukhu tampaknya tidak mau memfasilitasi penyelesaian masalah koperasi lebih jauh. Ia menolak ikut membahas masalah internal setelah pemanenan disepakati.

"Saya tidak masuk ke masalah internal. Saya sediakan tempat (Mapolsek), silakan rapat dilanjutkan," tegas Zalukhu seraya menutup rapat itu.

Rapat itu digelar setelah anggota koperasi menghadang aktivitas pemanenan di kebun koperasi seluas 1.600 hektare tersebut. Anggota koperasi memilih Sawit tidak dipanen. Pasalnya, mereka tidak pernah menerima hasil pembagian hasil produksi selama berbulan-bulan.

Penjualan lahan koperasi mencapai 300 hektare yang diduga dilakukan oleh Mustaqim cs, tidak dibahas dalam rapat tersebut. Padahal, konflik koperasi mulai mencuat setelah adanya penjualan lahan tanpa sepengetahuan anggota.(tim)

source : tribun pekanbaru, faktariau.com

Berita Lainnya

Index