Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Riau

Jikalahari: Beri catatan merah jika terbukti tidak laksanakan Inpres

Jikalahari: Beri catatan merah jika terbukti tidak laksanakan Inpres
Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah.

RIAUTERBIT.COM - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Kapolda Riau Brigjen Supriyanto terkait penegakan hukum karhutla terhadap 18 Perusahaan tahun 2015.

Pasalnya, Polda Riau telah mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) atas 18 perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan tahun 2015 lalu."Ini sangat mengecewakan, Presiden saja mengintruksikan penegakan hukum karhutla bukan menghentikan perkara perusahaan Karhutla" sebut Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah usai menggelar Media Briefing Selasa, 19 Juli 2016 di Pekanbaru.

Lebih jauh Woro menjelaskan, hasil investigasi Jikalahari sepanjang tahun 2016 mendapati bahwa 11 perusahaan dihentikan perkaranya, 2 perusahaan proses sidik dan 2 perusahaan P21. Pada September 2015, ketika polusi asap terjadi, Polda Riau berhasil meringkus 11 perusahaan HTI dan 7 perusahaan sawit. Dalam perkembangannya, baru PT Langgam Into Hibrindo dan PT Palm Lestari Makmur yang naik ke Pengadilan.

"Penghentian perkara ini jelas tidak memberi keadilan bagi 5 warga Riau yang meninggal akibat polusi karhutla, belum lagi jutaan rakyat yang terkena polusi asap" ujar Woro.

Penghentian perkara 11 Perusahaan ini , menurut Woro, Kapolda Brigjen Supriyanto telah melanggar Instruksi Presiden (Inpres). Inpres no. 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015 dan  Inpres 18 Januari 2016 Tindak tegas pelaku/korporasi pembakar hutan dan lahan, baik administrasi, pidana maupun perdata. "Ini mengindikasikan lemahnya itikad baik Kapolda Riau dalam penegakan hukum karhutla yang jelas berkontribusi bagi kerusakan lingkungan dan juga menunjukan minimnya dukungan Kapolda dalam menjalankan Inpres" kata Woro.

Sebelas perusahaan yang dihentikan perkaranya oleh Kapolda yakni PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Hutani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan dan KUD Bina Jaya Lamggam, PT Pan United, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, PT Parawira, dan PT Langgam Inti Hibrindo.

"Kami meminta Kapolri Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Kapolda Riau Brigjen Supriyanto. Jika terbukti tidak melaksanakan Inpres, sudah seharusnya Kapolri memberi catatan merah terhadap Kinerja Kapolda Riau.

 

Sumber : radarpekanbaru.com

Berita Lainnya

Index