Mantan Pengurus KUD Tiga Koto Diperiksa Kajari Kampar

Mantan Pengurus KUD Tiga Koto Diperiksa Kajari Kampar
Logo Kejaksaan

RIAUTRBIT.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar sudah mulai bergerak memanggil mantan pengurus inti koperasi unit desa tiga koto di kecamatan Koto Kampar Hulu.

Pemanggilan tiga pengurus inti dilakukan kejaksaan terkait adanya laporan anggota KUD tentang dugaan penyelewengan dana koperasi yang dilakukan oleh  H M Nasir, bersama bendahara dan sekretarisnya.

Pemanggilan ini diakui Kasi Jaksa Fungsional Kejari Kampar, Hendra Hidayat membenarkan saat menjawab  Riaupos.co  di gedung kejaksaan di jalan Lingkar Candika, Kota Bangkinang, Senin (16/5/2016) siang.

"Hari ini, kita  memanggil tiga orang pengurus inti KUD Tiga Koto. Yang pertama adalah ketua, sekretaris, bendahara pada kepengurusan yang lama, mereka dipanggil atas dasar laporan anggota yang tidak menerima LPj-nya," ungkap Hidayat.

Pemanggilan ini sebut Hendra, hanya untuk mengklarifikasi atas laporan tersebut, jika memang ditemukan adanya kerugian negara maka kejaksaan akan mengungkap kasus ini sampai tuntas.

"Kita lihat, setelah pemanggilan pertama ini, akan berlanjut nantinya untuk membuktikan kebenaran itu," tutupnya.(rpg/riter)

Berita Lainnya

Index