Polemik di DPRD Riau, Soal Melaporkan KLHK ke Ombudsman

Polemik di DPRD Riau, Soal Melaporkan KLHK ke Ombudsman
Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman

RIAUTERBIT.COM - DPRD Riau menegaskan tidak akan membuat laporan ke Ombudsman RI terkait belum disetujuinya peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Tidak ada laporan ke Ombudsman RI, DPRD Riau lebih memilih jalur komunikasi baik dengan pemerintah pusat. Tidak benar adanya laporan seperti yang diberitakan," kata Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman di Pekanbaru, Selasa.

Menurutnya, melengkapi Kajian Lingkungan Hidup Strategis seperti yang diminta KemenLHK merupakan kewajiban Pemprov Riau. Sehingga belum disetujui RTRW Riau tanpa KLHS tentu hal yang wajar.

"Kalau mereka (KemenLHK) minta disempurnakan KLHS maka kewajiban kita untuk melampirkannya, regulasipun mengatur wajib disertakan KLHS," sebut Politisi Demokrat tersebut.

Dedet, sapaannya mengatakan, jika ada Anggota DPRD Riau yang berniat membuat laporan ke Ombudsman RI, itu merupakan hak pribadi dewan.

"Itu hak pribadi kalau ada yanh melaporkan, tapi yang pasti DPRD Riau memastikan kita menyentuh jalur komunikasi baik dengan KemenLHK," papar Dedet.

Sementara, beberapa waktu lalu Anggota DPRD Riau dari Fraksi Hanura Suhardiman Amby mengatakan berniat melaporkan gangguan pelayanan publik akibat belum disetujuinya RTRW ke Ombudsman RI.

"Saya pribadi yang akan melaporkan ke Ombudsman RI, kan boleh sebagai Anggota dewan," ujarnya.

Suhardiman mengajukan materi laporan tersebut didasari perizinan yang tidak bisa dikeluarkan karena RTRW belum kunjung disetujui KemenLHK, akibatnya puluhan triliun investasi mengantre di Kawasan setempat.

Tidak hanya itu, ujar Suhardiman, stagnannya iklim investasi tentu berdampak pada perekonomian Riau, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran.

"Kalau seperti ini terus menerus, Provinsi Riau kapan berkembangnya. Investasi tidak bisa masuk, perekonomian di Riau turun, angka kemiskinan bertambah, angka pengangguran juga begitu," jelasnya.

Untuk diketahui, Rancangan Peraturan Daerah RTRW Riau telah diparipurnakan beberapa bulan lalu, kemudian diusulkan ke Kemendagri dan sejumlah Kementerian lainnya untuk dievaluasi. Namun hanya KemenLHK yang belum memberi persetujuan, Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Siti Nurbaya itu meminta Pemprov Riau melengkapi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). (ant)

Berita Lainnya

Index