Bupati Kampar Janji Akan Segera Tingkatkan PAD dan Meminimalkan Beban Masyarakat

Bupati Kampar Janji Akan Segera Tingkatkan PAD dan Meminimalkan Beban Masyarakat
Bupati Kampar Janji Akan Segera Tingkatkan PAD dan Meminimalkan Beban Masyarakat

RIAUTERBIT.COM-Pemerintah Daerah Kampar berjanji akan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dengan menerapkan berbagai langkah dan kebijakan.

"Dalam meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan beberapa kebijakan pendapatan yakni mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah dan retribusi daerah dengan tetap berpihak kepada kebijakan dengan meminimalkan beban masyarakat, tidak menghambat investasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah termasuk mengoptimalkan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan," jelas Bupati Kampar H Azis Zaenal pada sambutan pembukaan Rapat Sidang Paripurna II Tahun 2017 tentang kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA dan PPAS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018, bertempat di Ruang Sidang Paripurna, Lantai II, Gedung DPRD Kabupaten Kampar, Jalan Panglima Khotib, Bangkinang Kota, Senin (21/08/2017).

Foto Adi Pradana.



Dalam kesempatan itu Bupati Kampar juga menegaskan akan mengoptimalkan dana perimbangan serta dana bagi hasil pajak dari provinsi melalui koordinasi dengan pemerintah Provinsi.

"Kebijakan belanja daerah pada APBD Kabupaten Kampar tahun 2018 dilakukan pada dua kelompok belanja yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung," katanya.

Diterangkan Bupati, kebijakan belanja langsung dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah secara umum meliputi kebijakan pembangunan jangka panjang tahap III dengan penekanan pada pencapaian daya saing daerah dengan keunggulan ekonomi yang berbasis pada keunggulan komporatif dan kompetitif dengan dilandasi dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas dengan kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi.

Selanjutnya dengan memperhatikan visi dan misi kepala daerah serta dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintah daerah melalui pelaksanaan urusan pemerintah (urusan wajib dan urusan pilihan) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Organisasi Perangakat Daerah (OPD).

"Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA dan PPAS) Kabupaten Kampar disusun mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah di ubah dengan permendagri 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 83 ayat 1 yang mana permendagri dimaksud menyatakan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan menteri dalam negeri setiap tahunnya," jelasnya.

Dikatakan Bupati, untuk APBD tahun anggaran 2018 adalah permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang tentang penyusunan APBD tahun 2018.

Usai menyampaikan sambutan, Bupati Kampar menyerahkan laporan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA dan PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar tahun anggaran 2018 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri.

Rapat Sidang Paripurna II tahun 2017 juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Plt Sekdakab Kampar H Nurhami serta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.(adv/juf)


 

Berita Lainnya

Index