Maksimalkan Pengawasan, Bawaslu Perbaiki Alat Kerja Sebelumnya

Maksimalkan Pengawasan, Bawaslu Perbaiki Alat Kerja Sebelumnya
Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2018 di Yogyakarta, Senin (3/7/2017).
RIAUTERBIT.COM - Bawaslu menyusun alat kerja pengawasan yang akan digunakan sebagai pedoman oleh pengawas pemilu di setiap tingkat pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018. Alat kerja tersebut merupakan perbaikan atas alat kerja yang pernah ada sebelumnya.
 
“Harapannya, alat kerja ini dibuat lebih sederhana namun output-nya justru lebih banyak dan lebih komprehensif,” ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2018 di Yogyakarta, Senin (3/7/2017).
 
Ia mengatakan, penyusunan alat kerja pengawasan sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir. Hal itu, katanya, merupakan upaya pihaknya untuk memastikan peranan dan fungsi pengawasan tahapan pemilu yang akan berlangsung.
 
Afifuddin menjabarkan, alat kerja pengawasan dibagi menjadi enam. Di antaranya, tutur dia, alat kerja pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih, alat kerja pengawasan pencalonan, alat kerja pengawasan kampanye dan dana kampanye, alat kerja pengawasan  pengadaan, pendistribusian, perlengkapan logisitik, dan alat kerja pengawasan pemungutan dan perhitungan suara.
 
Dijelaskan Afifuddin, dalam alat kerja pengawasan tertuang beberapa isu krusial yang akan menjadi fokus pengawasan. Ia mencontohkan, dalam tahapan DPT terdapat proses pencocokan dan penelitian data pemilih, perbaikan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tambahan, akurasi data pemilih, hilangnya hak pilih kepada pemilih rentan seperti disabilitas, pemilih grey area dan narapidana.
 
Adapun pada alat kerja pencalonan, fokus pengawasan ada pada mahar politik, kampanye bakal calon, verifikasi keabsaahan syarat dukungan calon perseorangan dan partai politik. Selanjutnya, alat kerja pengawasan dana kampanye akan fokus pada pengawasan sumber daya Negara sebagai modal kampanye, sumber daya asing, kepatuhan pelaporan dana kampanye, verifikasi kebenaran/akuntabilitas pelaporan dana kampanye pasangan calon.
 
Selanjutnya, pada tahapan kampanye, pengawasan difokuskan pada pada politik identitas, iklan kampanye, penggunaan sumber daya Negara untuk kampanye, politik uang, dan kampanye negatif. Terkait logisiitk fokus pengawasan pada ketepatan jenis, spesifikasi, kualitas, jumlag dan ketepatan waktu.
 
Lebih lanjut, pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara, fokus pengawasan mengarah pada kepatuhan prosedur pemungutan dan perhitungan suara, akuntabilitas hasil perhitungan suara, aksesibilitas tempat pemungutan suara (TPS), politik uang, netralitas penyelenggaran, akurasi data pemilih dan data penggunaan hak pilih serta ketersedian logistik.
 
source: bawaslu

Berita Lainnya

Index