Bawaslu Riau Rekomendasikan Panwas Kabupaten Kota untuk Dipermanenkan

Bawaslu Riau Rekomendasikan Panwas Kabupaten Kota untuk Dipermanenkan
Rapat Evaluasi Pengawasan Pilkada 2017, di Hotel Golden Tulip Pekanbaru, Selasa (16/5/2017).

RIAUTERBIT.COM - Anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, sifat Panwas Kabupaten/Kota yang masih adhoc sudah selayaknya dipermanenkan. Hal ini disampaikan pada Rapat Evaluasi Pengawasan Pilkada 2017, di Hotel Golden Tulip Pekanbaru, pada Selasa, 16 Mei 2017.

Lebih lanjut, menurut Rusidi selaku Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, salah satu permasalahan kinerja Panwas dalam proses pengawasan adalah sifat Panwas yang masih adhoc dan membutuhkan waktu untuk memahami peraturan perundang-undangan.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin bahwa berdasarkan evaluasi penanganan pelanggaran Pilkada 2017, pemahaman Panwas Kabupaten/Kota terhadap regulasi Pilkada perlu ditingkatkan. Namun demikian, Pilkada 2017 berhasil diawasi oleh jajaran pengawas Pemilu di semua tingkatan.

“Pilkada 2017 masih mampu diawasi meskipun masih banyak catatan untuk ditingkatkan kualitasnya. Evaluasi sebagai bentuk kejujuran Bawaslu Provinsi Riau, ada permasalahan internal dan eksternal”, tuturnya.

Anggota Bawaslu Riau, Fitri Heriyanti yang juga koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, memaparkan berbagai hasil pengawasan tahapan di Pilkada 2017.

Beberapa catatan penting prestasi Panwas Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di antaranya diloloskannya salah satu calon oleh Panwas Kota Pekanbaru setelah memberikan rekomendasi berdasarkan sidang sangketa yang dilaksanakan oleh Panwas Kota Pekanbaru.

Rekomendasi PSU di TPS 13 Kelurahan Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota dan TPS 14 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang oleh Panwas Kabupaten Kampar.

Sementara, Perwakilan dari Akademisi, Dr. Fatmawati yang hadir sebagai narasumber dengan materi evaluasi pengawasan partisipatif pada Pilkada 2017 mengatakan bahwa pengawasan Pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu dan jajaran. Pengawasan partisipatif sangat diperlukan dalam Pemilu.

“Pilkada tanpa pengawasan akan berakibat kepada hilangnya hak pilih, munculnya politik uang, pemilihan tidak sesuai aturan, biaya politik akan mahal, dan terjadi konflik antar pendukung calon,” jelas Fatma.

Tujuan dilaksanakannya rapat evaluasi ini adalah sebagai persiapan dalam mengawasi Pilkada Serentak 2018.

Peserta pada kegiatan ini berasal dari perwakilan OMS, media cetak/elektronik, dan perwakilan dari BEM Universitas Riau, Universitas Islam Riau, UIN Suska Riau, Unilak, UMRI, Universtas Abdurrab, serta dari Politeknik Caltex Riau, STMIK Amik Riau.(***)

Berita Lainnya

Index