Pilkada Kampar Usai, Panwascam Siak Hulu Serahkan Sembako Hasil Sitaan Kepada Masyarakat Miskin

Pilkada Kampar Usai, Panwascam Siak Hulu Serahkan Sembako Hasil Sitaan Kepada Masyarakat Miskin
Proses penyerahan paket sembako kepada masyarakat miskin dan kurang mampu di Sekretariat Panwascam Siak Hulu. Minggu pagi, (2/4/2017).

RIAUTERBIT.COM - Proses pengawasan Pilkada Kampar 2017 yang sangat gencar dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Siak Hulu membuahkan hasil, sebelum hari pencoblosan 15 Februari 2017 lalu, Panwascam Siak Hulu bersama jajaran kepolisian berhasil mengamankan 68 paket sembako yang siap untuk dibagikan kepada warga di salah satu perumahan di desa Pandau Jaya.

Sebagaimana diketahui, Panwascam di beberapa kecamatan di Kabupaten Kampar juga berhasil mengamankan bahkan menangkap oknum pelaku kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kampar. Seperti misalnya di Kecamatan Tapung, Tapung Hilir, Salo dan Bangkinang Kota.

Diungkapkan Ketua Panwascam Siak Hulu Zulfadil Adha, ST 68 paket sembako sitaan tak bertuan yang mereka amankan tersebut diputuskan untuk dibagikan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu.

“Sembako yang diamankan beberapa waktu yang lalu kami putuskan untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, masyarakat miskin dan kurang mampu”, ungkap Zulfadil. Minggu (2/4/2017) di Sekretariat Panwascam Siak Hulu.

Zulfadil menuturkan, langkah ini diambil setelah masa tugas dan Pilkada telah berakhir, sentra Gakkumdu Kabupaten Kampar memutuskan status sembako sitaan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

Foto ALamsah Riau.

Di tempat yang sama, diungkapkan anggota Panwascam Siak Hulu Alamsah, SH, pengawasan pemilu dari waktu ke waktu kini makin gencar dilakukan, masyarakat semakin cerdas, jeli dan hampir tidak ada lagi ruang untuk merahasiakan kedok kecurangan pemilu. Dalam undang-undang disebutkan hukumannya, bagi penerima dan pemberi sesuatu dengan maksud untuk berbuat curang berlaku sama.

“Pengawasan pemilu makin gencar dilakukan, hari ini hampir tidak ada ruang untuk berlaku curang, masyarakat semakin cerdas, jeli, undang-undang pengawasan pemilu menyebutkan penerima dan pemberi diberlakukan sanksi yang sama”, tutur Alamsah mengakhiri.(rik)

Berita Lainnya

Index