Dorong Revisi UU KPK, DPR Dinilai Kekanak-kanakan

Dorong Revisi UU KPK, DPR Dinilai Kekanak-kanakan
Ilustrasi KPK. (Antara)

RIAUTERBIT.COM- Kasus dugaan korupsi proyek eKTP yang disebut melibatkan banyak nama besar seharusnya menjadi momentum bagi setiap pihak terutama partai politik (parpol) dan DPR untuk introspeksi dan memperbaiki diri. Hal ini lantaran kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu membuktikan korupsi politik yang telah didesain sejak awal.

"Itu dijadikan momentum untuk koreksi secara lebih jujur karena kenyataannya memang terjadi korupsi politik yang didesain sejak awal," kata mantan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/3) malam.

Alih-alih introspeksi diri, DPR justru berupaya menggergaji kewenangan KPK dengan kembali mendorong revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Busyro menegaskan, sikap DPR dan partai politik yang menyikapi kasus eKTP dengan menggaungkan kembali revisi UU KPK ketimbang introspeksi diri merupakan sikap yang kekanak-kanakan. "Jangan kemudian melawannya dengan menggergaji kewenangan KPK lewat merevisi UU KPK untuk kesekian kalinya. Jangan kemudian disikapi dengan merevisi UU KPK. Kekanak-kanakan itu," tegasnya.

Badan Keahlian DPR saat ini terus mendorong revisi UU KPK dengan menyosialisasikannya ke kampus-kampus. Menurut Busyro langkah ini justru hanya meruntuhkan wibawa partai yang direpresentasikan oleh anggota DPR. Hal ini lantaran sosialisasi revisi UU KPK yang menggunakan uang negara itu ditolak sebagian besar civitas akademi di kampus terutama Universitas Muhammadiyah se-Indonesia.

"Ini kan menyangkut wibawa parpol yang representasinya di DPR. Jadi orang mesti membaca, revisi UU ini disetujui atau menjadi kehendak parpol, itu pertanyaannya? Parpol ini representasi rakyat atau representasi komunitas yang akrab dengan para koruptor?" katanya.

Jika partai memang mendukung pemberantasan korupsi, Busyro meminta para ketua umum partai segera memerintahkan perwakilan mereka di DPR untuk menghentikan wacana revisi UU KPK.

"Revisi UU KPK setop kalau memang parpol-parpol itu antikorupsi. Sampai sekarang tidak ada kan?. Kalau kelamaan terjadi deparpolisasi yang justru dilakukan oleh elit parpol itu sendiri. Jadi jangan menuduh KPK ini main deparpolisasi, wong yang mendeparpolisasi itu mereka sendiri," tegasnya.

Fana Suparman/WBP

Suara Pembaruan
 

Berita Lainnya

Index