Novel Baswedan Nilai Penyidikan Terhadapnya Didramatisir

Novel Baswedan Nilai Penyidikan Terhadapnya Didramatisir
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan, alasannya mengajukan praperadilan sebagai koreksi bagi Polri atas tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan selama penyidikan. Ia menganggap rangkaian penyidikan oleh Bareskrim Polri, mulai dari penangkapan hingga penggeledahan dibuat dramatisir. 
 
"Saya pribadi memandang upaya-upaya dilakukan ini seperti seolah-olah didramatisir," ujar Novel di gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5/2015). 
 
Novel menilai, ia harus membuat perlawanan terhadap perlakuan tersebut agar upaya yang dianggapnya kriminalisasi itu tak lagi dilakukan kepolisian. 
 
Menurut dia, upaya praperadilan yang ditempuhnya memberikan gambaran kepada Kepala Polri Badrodin Haiti dan pimpinan Polri lainnya bahwa anggotanya telah berlaku sewenang-wenang atas penyidikan tersebut. 
 
"Setidak-tidaknya saya ingin memberikan gambaran kepada pimpinan Polri juga bahwa proses-proses ini dilakukan oleh anggotanya dengan cara-cara tidak benar," kata Novel. 
 
Novel berharap, dengan berjalannya gugatan praperadilan yang diajukannya, maka upaya kriminalisasi tak terjadi lagi di kemudian hari. 
 
Ia menginginkan hal tersebut dapat menjadi perhatian pimpinan Polri untuk mengoreksi kinerja bawahannya. 
 
"Itu poin yang paling ingin saya tonjolkan sehingga bisa menjadi pembelajaran. Bagi saya menjadi penting untuk saya harus perlihatkan," tutur Novel. 
 
Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. 
 
Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015). 
 
Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. 
 
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Berita Lainnya

Index