Oleh: Yusroni Tarigan

Warning Untuk Pj Bupati Kampar Dalam Menjalankan Roda Pemerintah

Warning Untuk Pj Bupati Kampar Dalam Menjalankan Roda Pemerintah
Yusroni Tarigan

RIAUTERBIT.COM-Pernyataan tegas disampaikan Yusroni Tarigan mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) kelahiran Desa Subarak Kecamatan Gunung Sailan Kampar terkait pelantikan Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi. Pj Bupati harus bekerja keras dalam menciptakan keharmonisan, ketertiban dan keterbukaan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan kabupaten Kampar dan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.

Karna sudah lama birokrat Kampar, honorer Kampar bekerja dalam tekanan, Saya yakin dan percaya apabila disurvey tingkat kebahagiaan pegawai dan bahkan masyarakat 78% pegawai maupun masyarakat tidak bahagia, tentunya ini sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan roda pemerintah. PJ Bupati Kampar juga harus membenahi Disiplin pegawai yang nongkrong saat jam dinas, jangan dibiarkan kode etik dan sumpah pegawai dilanggar oleh oknum pegawai nakal.

Saya harap PJ Bupati Kampar yang baru ini lebih bijak dan taat akan aturan, tidak menjadikan amanah sebagai alat pencapaian nafsu pribadi apa lagi nafsu politik partai tertentu atau kelompok tertentu. Pj Bupati Kampar jangn keluar koridor tentang kewenangannya sesuai UU dan Peraturan Pemerintah.

Tugas dan kewajiban seorang (Plt) maupun (Pj) sama dengan yang diatur oleh Undang-Undang Pimpinan Kepala Daerah, adapun yang membedakannya adalah terletak pada keweangan. Oleh karena itu terkait hal ini, kita dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 pada 132A, berbunyi ayat (1) : "Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang :

a. Melakukan mutasi pegawai;
b. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
c. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
d. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya."
Ayat (2) : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan Peraturan tersebut jelaslah bahwa kewenangan seorang pejabat sementara kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sangat terbatas terutama pelarangan untuk empat (4) hal tersebut diatas, sebagaimana yang diatur dalam pasal 132A ayat (1). Seorang pejabat kepala daerah sementara atau pelaksana tugas dapat melaksanakan/melanggar ketentuan ini jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sesuai pada Ayat (2) pasal yang sama.

Anggota DPRD Kampar Dinilai Lebay

Terkait reaksi Anggota DPRD menyoraki mantan Bupati Kampar Jefri Noer saat selesai pelantikan PJ Bupati Kampar, Yusroni menyatakan DPRD Kampar jangan Lebay, boleh reaksi bahagia lepas dari belenggu penguasa yang otoritarian. Namun sayangnya sudah habis jabatan Jefri Noer baru disoraki, kenapa waktu menjabat Anggota DPRD Kampar banyak yang terdiam membisu. Beberapa orang saja yang berani mengkritisi keras Bupati, ada yang keras diruang sidang, ada yang keras di luar bahkan ada mau ajak Jefri Noer duel satu lawan satu di atas Ring. Jika berani tegaslah waktu dia memimpin.

Namun saya apresiasi dengan anggota DPRD Kampar yang berani menolak program foya-foya Jefri Noer. RTMPE Saya anggap gagal, indah di media dan bagus tersurat dalam program tapi kacau di lapangan dalam implementasinya. Sudah cukup masyarakat dipimpin oleh Jefri Noer atau pun oleh keluarga Jefri Noer jangan sampai masyarakat Kampar salah pilih dalam pikada serentak tahap ll 15 februari 2017 akan menderita dan di tipu 5 tahun kemudian.

Kampar butuh dipimpin oleh pemimpin yang islami, berintegritas, kepabel, visioner dan kata kuncinya cuma satu 'Jujur' Kampar butuh pemimpin baru harapan baru.(rilis)

Dikirim oleh: Yusroni Tarigan, Mahasiswa Pascasarjana UIR. (Ketua Umum DPP Perhimpunan Pemuda Riau)

Berita Lainnya

Index