Verifikasi Faktual Balon Perseorangan

Bawaslu Riau Ingatkan KPU Kampar Jangan Main-Main

Bawaslu Riau Ingatkan KPU Kampar Jangan Main-Main
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edi Syarifuddin

RIAUTERBIT.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar dan jajaran agar memastikan bahwa verifikasi faktual dukungan untuk bakal calon perseorangan benar-benar dilakukan sesuai dengan aturan.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Edy Syarifuddin kepada awak media di sela-sela pelaksanaan test tertulis calon anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar tahun 2017 di Gedung Politeknik Kampar, Jumat (12/8/2016).

"KPU Kampar harus hati-hati dalam proses verifikasi administrasi dan faktual supaya ada kepastian hukum terkait tangggungjawab KPU sebagai penyelenggara Pilkada. KPU Kampar juga harus memastikan jajaran bekerja maksimal untuk memastikan verifikasi faktual, tidak hanya sekedar bekerja," tegas Edi.

Dalam kesempatan itu Edi juga menegaskan soal kepastian dukungan identitas kependudukan untuk balon perseorangan atau independen.

"Kalau terpenuhi secara administrasi, lalu buktikan secara faktual di lapangan. Kalau dukungan itu ditolak atau tak memenuhi aturan ada berita acaranya. Misalnya si A dan si B menolak bahwa ia telah memberikan dukungan ke balon tertentu. Harus diketahui bahwa dukungan itu tak benar," ulasnya.

Mengenai potensi rawannya pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Kampar menurut Edi tak bisa diukur oleh ramainya pembicaraan dan baliho-baliho bakal calon Bupati/Wabup Kampar.

"Kalau ramainya baliho baliho itu tak menunjukkan itu potensi rawan, itu hanya geliat, itu euforia. Euforia harus dibangun dalam masyarakat. Pilkada harus ramai. Kalau tak ramai banyak hal yang harus dievaluiasi. Bisa jadi KPU, pemerintah daerahnya gagal dalam melaksanakan sosialisasi dan masyarakat tak peduli dengan Pilkada. Bisa jadi teman-teman media massa juga tak memberitakan secara massal," beber Edi.

Menurutnya, Pilkada harus ramai dan masyarakat harus berperan aktif meramaikan karena KPU dan jajaran hanyalah sebagai fasilitator dan penyelenggara.

Menurut Edi lagi, rawannya pelanggaran terhadap peraturan Pilkada harus ada indikator. "Kalau hanya berdasarkan wacana begini begitu tak bisa, dia harus terukur," ucapnya.

Edi juga berpesan kepada masyarakat, pemangku kepentingan agar proaktif mengawasi pelaksanaan Pilkada. "Sepanjang pemangku kepentingan memberi perhatian dalam penyelenggaraan pilkada dan partisipasi masyarakat mengawasi pilkada langsung maka praktek curang bisa dipangkas habis. Pilkada 2014 sudah terbukti. Pengawas sampai pengawas di TPS terbantu dengan ditambah partisipasi masyarakat untuk mengawasi," ulasnya.

Dikatakan, Bawaslu Riau juga menegaskan bahwa proses pungut hitung tak bisa diintervensi lagi. " Potensinya kecil sekali. Teman media, saksi dari pasangan calon, masyarakat dipersilahkan mengawasi langsung," pungkasnya.(s.kampar)

 

Editor : Alamsah,SH

Berita Lainnya

Index