KPU Kampar: Untuk Mendukung Cabup Perseorangan Harus Gunakan e-KTP

KPU Kampar: Untuk Mendukung Cabup Perseorangan Harus Gunakan e-KTP
Ilustrasi e-KTP

RIAUTERBIT.COM - Ketua KPU Kampar, Yatarullah mengatakan untuk mendukung calon perseorangan yang akan maju di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017, haruslah menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Berdasarkan aturan, yang baru diterbitkan KPU pusat, fotocopy KTP nasional tidak berlaku lagi untuk bakal calon bupati dari jalur perorangan, karna peraturan perundang-undangan yang baru, menganggap KTP Nasional tidak sah.

Bagi calon perseorangan yang akan maju di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017, dari calon independen, harus mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Sekarang ini, KPU Kampar masih dalam mencocokkan dan meneliti nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Ketua KPUD Kampar Yatarullah kepada riauterbit.com di ruang kerjanya, Rabu, (10/8/16) mengatakan, bukti dukungan ini memang diatur sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015. “Intinya, bukti dukungan itu harus berupa identitas yang sah sebagai warga Kabupaten Kampar,” terangnya.

Menurut Yatarullah, ini salah satu yang menyulitkan calon perseorangan dari aturan baru tersebut, sebab, KTP nasional sudah dianggap tidak berlaku lagi, melainkan yang berlaku adalah e-KTP.

Sekarang KPUD masih melakukan verifikasi dan berakhir sampai tangal 20 Agustus 2016, jika syarat dukungan kurang, bagi calon Bupati perseorangan tersebut, maka KPU akan segera menyurati calon tersebut.

Untuk diketahui, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 46 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan: A. surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.

B. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan tanda penduduk. Namun, apakah penduduk Kabupaten Kampar sendiri sudah 100 persen menggunakan e-KTP? Tentu ini juga akan menjadi polemik.(jufri)

Berita Lainnya

Index