RUU Pemilu Disusun, Presidential Threshold Pilpres 2019 Jadi Sorotan

RUU Pemilu Disusun, Presidential Threshold Pilpres 2019 Jadi Sorotan
Ilustrasi kotak suara

RIAUTERBIT.COM - Rancangan RUU Pemilu saat ini sedang disusun oleh pemerintah. Salah satu aturan yang disorot adalah soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Sesuai putusan MK, Pileg dan Pilpres 2019 akan dilaksanakan serentak. Selama ini, presidential threshold atau syarat untuk parpol mencalonkan presiden didasarkan pada perolehan suara saat Pileg. Lalu, bagaimana bila pelaksanaannya nanti serentak?

"UUD kita mengatakan parpolah yang mencalonkan capres cawapres. Kalau pada saat pileg dan pilpres sama, terus bagaimana persyaratan ambang batas itu? Padahal di UUD ada itu kan (ambang batas) 20 persen," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).

Berbagai opsi aturan soal ambang batas masih didiskusikan. Publik pun diminta memberi masukan untuk RUU yang sudah masuk ke Prolegnas 2016 ini.

"Kalau bersamaan itu juga bagaimana, dalam UU kita tentukan apakah misalnya ambang batas menyangkut kursi. Mungkin kursi yang ada di DPR sekarang ini," ungkap politikus Golkar ini.

Rambe menegaskan bahwa aturan yang baru di RUU Pemilu tidak boleh bertentangan dengan yang sudah ada di UUD. Lalu, bagaimana dengan hak partai-partai baru, yang belum punya kursi di DPR, bila ingin mengajukan capres?

"Partai yang belum ikut pileg boleh mencalonkan melalui partai yang sudah punya kursi" ucapnya memberi opsi.

RUU Pemilu saat ini masih digodok pemerintah dan diperkirakan akan diajukan pada Agustus mendatang. Sudah ada beberapa permasalahan yang diprediksi jadi bahasan.

"Masalah-masalahnya itu sudah ada, sistemnya, kepesertaan, ambang batas dan soal menyangkut bagaimana pelaksanaan teknis serentaknya," ungkap Rambe.(dtc)

Berita Lainnya

Index