Putuskan Sepihak Kontrak Proyek Sampah,PT MIG Gugat PTUN Walikota Pekanbaru

Putuskan Sepihak Kontrak Proyek Sampah,PT MIG Gugat PTUN Walikota Pekanbaru
General Manager PT MIG Yudi Syafrudin dalam konferensi pers dengan wartawan di salah satu hotel di Pekanbaru, Rabu (13/7/16)

RIAUTERBIT.COM-Diputuskan kontrak sepihak, PT Multi Inti Guna (MIG) menggugat pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada Pengadilan Negeri (PN) setempat.

 
Hal itu diungkapkan General Manager PT MIG Yudi Syafrudin dalam konferensi pers dengan wartawan di salah satu hotel di Pekanbaru, Rabu (13/7/16). Dikatakan pemutusan kontrak kerjasama untuk yang kedua kalinya disampaikan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru waktu itu, Edwin Supradana ke media.
 
"Alasan pemutusan kontrak karena kami dianggap telah melakukan wanprestasi terhadap proyek jasa pengangkutan sampah Kota Pekanbaru," tuturnya.
 
Menurut Yudi lagi, begitu mendengar informasi pemutusan kontrak melalui media massa, PT MIG mencoba mengkon?rmasi langsung kepada DKP sekaligus meminta surat pemutusan kontrak tersebut. Tetapi yang bersangkutan berdalih sedang dipersiapkan.
 
"Kami baru memerima surat pemutusan kontrak tersebut pada siang harinya pada tanggal 17 Juni 2016," katanya lagi.
 
GM PT MIG menyatakan "teror" sampah yang dialami warga Pekanbaru berawal dari data fiktif yang dikeluarkan pihak Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) dalam hal ini pihak DKP Pekanbaru.
 
Menurut DKP yang mengambil hasil kajian PT Sucofindo, target pengangkutan sampah di 8 (delapan) kecamatan yang dikerjakan PT MIG yaitu 610 ton per hari.
 
"Faktanya volume sampah di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru, menurut pengakuan Kepala DKP sebelumnya hanya berkisar 300 sampai 400 ton per hari. Terkait masalah ini kami justru merasa tertipu,'' tukasnya.
 
Denda Memberatkan
 
Selain hasil kajian tentang volume sampah yang diduga fiktif, persoalan PT MIG tidak berhenti di situ. Pihak PPK/DPK juga memberlakukan sanksi dan denda yang bersifat subjektif. Jika sampah yang diangkut kurang dari 305 ton per hari akan dikenakan sanksi berupa denda.
 
Jika alasan target jumlah sampah yang dijadikan alasan mungkin pihak perusahaan dapat terima. Tetapi ada item lain yang juga dijadikan alasan untuk memberikan sanksi, yaitu titik titik tempat penampungan sementara (TPS) sampah harus bersih.
 
"Ukuran bersih ini yang kami anggap subyektif. Parahnya lagi, jika ini yang dijadikan dalih, Pemko atau pihak DKP mesti menyiapkan TPS. Lalu sosialisasikan kepada masyarakat tentang TPS dan waktu untuk membuang sampah ke TPS. Kontrak kami kan hanya mengangkut sampah dari TPS ke TPA (tempat pembuangan akhir),'' kata Yudi lagi.
 
Kembali soal tudingan wanprestasi, imbuhnya, keadaan itu tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada. Sebab semua itu terjadi tidak lepas dari perbuatan dan kebijakan kebijakan yang daimbil oleh PPK/DKP.
 
Apalagi, pada bulan Mei 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah memasukkan Kota Pekanbaru sebagai nominator peraih Piala Adipura. Artinya, ini bertolak belakang dengan sanksi dan denda yang harus ditanggung PT MIG.
 
Oleh sebab itu, langkah yang mesti dilakukan PT MIG adalah mendaftarkan gugatan terhadap Pemko dan DKP di PN Pekanbaru. PT MIG berharap di persidangan nanti ada mediasi agar pemutusan kontrak ditinjau kembali dan tentunya, mesti ada adendum atau revisi terhadap kontrak kerjasama bersangkutan. (lam)
 
Sumber : riauterkini.com

Berita Lainnya

Index