Polda Riau Batal Periksa Ketua DPRD Bengkalis, Tersangka Korupsi Bansos

Polda Riau Batal Periksa Ketua DPRD Bengkalis, Tersangka Korupsi Bansos
Ketua DPRD Bengkalis, Heru

RIAUTERBIT.COM - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau batal memeriksa Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial Kabupaten Bengkalis, Rabu.
     
"Sedianya hari ini yang bersangkutan diperiksa, namun karena tidak didampingi kuasa hukumnya, pemeriksaan harus ditunda," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru.
     
Ia menjelaskan, sesuai aturan pemeriksaan Heru dalam kapasitasnya sebagai tersangka wajib didampingi oleh kuasa hukumnya. Sehingga, jika yang bersangkutan hadir tanpa pendampingan kuasa hukum maka tidak bisa dilaksanakan.
     
Ia mengatakan, tersangka yang merupakan politisi PAN itu meminta waktu selama dua pekan kepada penyidik untuk mencari pengacara dalam pemeriksaan selanjutnya.
    
"Tadi yang bersangkutan minta waktu dua minggu untuk mencari pengacara," ujarnya.
     
Sedianya, pemeriksaan Heru ini merupakan yang pertama kalinya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi berjamaah tersebut.
    
Heru ditetapkan sebagai tersangka pada Senin lalu (2/5) setelah penyidik menemukan dua alat bukti. Kedua alat bukti itu adalah keterangan dari sejumlah saksi ahli serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
     
Selanjutnya, bukti lain yang menyeret politisi Partai Amanat Nasional atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp31 miliar itu adalah bukti permohonan dan pencairan dana Bansos yang dicairkan melalui APBD dan APBD Perubahan 2012 lalu.
     
Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan sejumlah pejabat dan legislator. Meski begitu, Guntur memberikan sinyal bahwa penyelidikan perkara tersebut akan terus dilakukan.
      
Sebelumnya, perkara korupsi berjamaah Bansos Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp31 miliar yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan sebanyak tujuh tersangka.
       
Ketujuh tersangka yakni mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf. Selanjutnya lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.
       
Nama terakhir sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Jamal yang merupakan mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi Bansos Bengkalis.
        
Motif korupsi Jamal saat menjadi Ketua DPRD Bengkalis adalah dengan memotong dana hibah yang seharusnya diserahkan pada penerima sebesar 50 persen. Pemotongan dana itu bahkan mencapai 75 persen setelah terungkap adanya uang tanda jasa atau terima kasih dari setiap calo yang mencairkan dana tersebut.(ant/riter)

Berita Lainnya

Index