Jaksa Sampaikan Replik Atas Pledoi Jamal Abdillah

Jaksa Sampaikan Replik Atas Pledoi Jamal Abdillah
Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.

RIAUTERBIT.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Bengkalis menolak Pledoi, atau pembelaan terdakwa, mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.

Penolakan pledoi tersebut disampaikan dalam Replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa olah JPU, Selasa (2/2/2016) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

JPU dengan tegas menolak jika tuntutan yang mereka susun terlalu bombastis dengan menuntut 14 tahun penjara, dan pencabutan hak politik terdakwa.

"Tuntutan yang bombastis, ini telah sesuai dengan kasus. Kejahatan luarbiasa. Sehingga penjatuhan sanksi pidana agar menimbulkan efek jera. Sangat pantas tuntutan, dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," tegas JPU Luckita membacakan repliknya.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dengan pembacaan replik JPU. (tribun)

 

Berita Lainnya

Index