Suap APBD Riau,Said Saqlul Amri Kepala BPBD Riau Setor Rp 500 Juta Diambil Dari Dana Tanggap Bencana

Suap APBD Riau,Said Saqlul Amri Kepala BPBD Riau Setor Rp 500 Juta Diambil Dari Dana Tanggap Bencana
,Said Saqlul Amri Mantan Kepala BPBD Riau

RIAUTERBIT.COM-Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang suap Rp 1,2 miliar untuk memuluskan pengesahan APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD Riau 2015.

Demikian terungkap dalam sidang perdana terdakwa Ahmad Kirjauhari, mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (23/10). Ia dakwa menerima suap untuk pengesahan kedua anggaran pendapatan dan belanja daerah tersebut.

 



Usai persidangan, politisi PAN yang akrab disapa A.Kir itu menyebut persoalan yang membelitnya saat ini sebagai bentuk cobaan.

"Ini cobaan, hidup itu kan begitu," ujarnya singkat kepada wartawan saat menunggu mobil tahanan menjemputnya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kirjauhari didakwa dengan Pasal 12 Huruf a, dan Pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Mengetahui, atau patut menduga perbuatannya menerima sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar," ujar jaksa Pulung Rinandoro di depan persidangan yang dipimpim oleh hakim ketua Masrul SH.

Selain sejumlah uang tersebut, terdakwa juga dijanjikan Annas Maamun menerima fasilitas pinjam pakai kendaraan dinas anggota DPRD Riau. Ini semua dijanjikan Annas Maamun dengan imbalan pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015 oleh anggota dewan yang saat itu hampir habis masa jabatannya.

Ini semua berawal pada tanggal 1 September 2014 ketika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berkumpul di rumah dinas Gubernur Riau, Jl Diponegoro, Pekanbaru. Kala itu TAPD yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail melaporkan hasil rapatnya dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2015.

Annas Maamun kala itu memberikan arahan, bahwa untuk pengesahan APBDP 2014 dan APBD 2015, ia akan memberikan uang sejumlah Rp 1,2 miliar kepada Banggar DPRD Riau.

Uang sebesar itu diperoleh Annas Maamun dengan membebankannya kepada sejumlah bawahannya. Rinciannya, sebanyak Rp 110 juta dibebankan kepada Kepala Biro Umum Setdaprov Riau melalui Suwarno, memperoleh uang dari Said Saqlul Amri selaku Kepala BPBD kala itu sebesar Rp 500 juta kuat dugaan dana berasal dari dana tanggap darurat bencana. Selanjutnya ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Syahril Abu Bakar juga 'menyumbang' Rp 400 juta. Sedangkan Annas Maamun sendiri memberikan uang sebanyak Rp 190 juta.

Uang suap diserahkan kepada Ahmad Kirjauhari di gedung DPRD Riau, jelang rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD Riau 2015.

Annas Maamun, yang saat dipenjara di LP Sukamiskin, Bandung, dalam kasus suap alih fungsi lahan, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum terungkap pula DPRD Riau kala itu membentuk tim informal yang menghubungkan wakil rakyat dengan Annas Maamun selaku gubernur. Tim tersebut terdiri dari terdakwa Ahmad Kirjauhari, Suparman, Zukri Misran, Koko Iskandar, dan Hazmi Setiadi.

Selang dua atau tiga hari usai dibentuknya tim informal tersebut, Suparman menyampaikan hasil pertemuannya dengan Annas Maamun kepada Riki Hariyansyah.Riki adalah politisi PKB yang juga anak mantan koruptor Arwin AS.

Dalam pertemuan tersebut Suparman menyampaikan pesan Annas Maamun akan memberikan uang masing-masing sebesar Rp 50 juta untuk 40 orang anggota DPRD Riau tertentu.

Penerima uang tersebut ditentukan kemudian oleh Annas Maamun. Selain itu, keinginan anggota dewan untuk dipinjampakaikan kendaraan dinas menjelang proses lelang dilakukan, juga dikabulkan oleh Annnas Maamun.

Sidang selanjutnya digelar Rabu (28/10/2015) depan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa. (*)


Sumber : Tribun Pekanbaru Cetak

Berita Lainnya

Index