Pemenang Pilkada di Riau Jangan Eforia Dulu, Kalau Terbukti Curang Bisa Dibatalkan

Pemenang Pilkada di Riau Jangan Eforia Dulu, Kalau Terbukti Curang Bisa Dibatalkan
Kampanye Anti Politik Uang

RIAUTERBIT.COM– Pemilihan kepala daerah serentak di 264 Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Indonesia, memunculkan berbagai fenomena dan kecurangan yang mencoreng pelaksanan pilkada. Salah satunya aksi politik uang atau money politic yang mencuat di beberapa daerah. Bahkan, ada beberapa di antaranya tertangkap tangan.

Untuk itu, kepada pasangan calon yang secara penghitungan sementara suara sudah dinyatakan menang, jangan bereforia dulu atas kemenangannya karena masih ada celah atau penyebab yang bisa menggugurkan perolehan suara dan statusnya sebagai pemenang pilkada.

Simak saja pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dodi Riatmadji mengenai ancaman diskualifikasi bagi pasangan calon yang terlibat money politic.

Menurut Dodi Riatmadji,  apabila ada pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana dengan cara monye politic, maka kemenangan yang diraihnya akan bisa dianulir alias didiskualifikasi.

“Begini prosesnya, kalau Panwas sudah mengumpulkan alat bukti politik uang, kasusnya itu bisa dilimpahkan ke pengadilan. Nah, kalau pengadilan memutuskan terbukti, maka ada diskualifikasi terhadap pasangan calon yang menang,” ungkap Dodi Riatmadji di Jakarta, Kamis (10/12/2015) sebagaimana dilansir dari jpnn,com, Jumat (11/12/2015).

Lalu, bagaimana proses eliminasinya? Menurut Dodi, setelah terbukti di pengadilan, akan diskualifikasi dan dilakukan pemilihan ulang.

“Selama ini untuk politik uang ini hanya baru sampai kepada pelakunya, belum sampai kepada aktor intelektual yang terbukti di pengadilan secara sistematis mencari kemenangan dari pasangan calon. Sekarang pendekatannya relatif ekstrem, tindakan dari orang atau pasangan calon, atau tim pendukung melakukan politik uang dan itu terbukti di pengadilan, sanksinya berupa diskualifikasi. Walaupun dia sudah terpilih, lalu kemudian terbukti oleh pengadilan melakukan tindak pidana politik uang, maka paslonnya didiskualifikasi,” tambahnya.

Untuk menggiring kasusnya hingga ke pengadilan, tambah Dodi, Panwas sangat berperan dan peran Panwas menentukan untuk memeriksa lebih jauh apakah politik uang itu dilakukan pasangan calon atau tim pendukungnya.

“Pasangan calon yang sudah digugurkan tidak boleh ikut dalam pilkada ulang nantinya,” tegas Dodi.

Lebih menarik lagi, diskualifikasi terhadap pasangan calon yang menang tetap bisa dilakukan walaupun mereka sudah dilantik. Intinya, apabila di pengadilan terbukti melakukan money politic,” tegas Dodi.(*)

Berita Lainnya

Index