Ahmad Kirjauhari Mantan Anggota DPRD Riau Menagis Minta Hukumannya Diringankan

Ahmad Kirjauhari Mantan Anggota DPRD Riau Menagis Minta Hukumannya Diringankan
Terdakwa dugaan suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015, Ahmad Kirjauhari

RIAUTERBIT.COM-Terdakwa dugaan suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015, Ahmad Kirjauhari kembali menangis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (2/12/2015). Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 itu menyesal telah menerima suap Rp900 juta dari Gubernur Riau (non-aktif) Annas Maamun.

Politisi PAN itu tak mengelak dakwaan jaksa KPK Pulung Rinandoro. Ia-pun meminta maaf atas perbuatannya itu kepada negara, masyarakat, dan keluarga.
 
"Permohonan maaf kepada bangsa dan negara, masyarakat Riau, segenap keluarga saya yang mana saya tidak berhasil menjaga kepercayaan," ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Masrul SH.

Dalam pledoi atau pembelaan yang ditulisnya secara pribadi itu, Ahmad Kirjauhari meminta majelis hakim meringankan hukumannya.

"Saya sampaikan rasa penyesalan mendalam yang tidak mungkin diungkap kata-kata. Semoga Allah mengampuni saya. Semoga majelis meringankan hukuman kepada saya," ujarnya berharap.

Ke depan, ia menyatakan siap untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi.

"Saya siap membantu KPK melakukan pencegahan baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya.

Dia juga menyampaikan pesan kepada birokrat, khususnya di Provinsi Riau, untuk segera memperbaiki kesalahan-kesalahan yang selama ini dilakukan.

Ia menjadikan dirinya sebagai contoh buruk. Dia ingin perbuatannya dijadikan sebagai bahan pembelajaran, sehingga tidak terulang kembali kasus korupsi di Riau.

"Jauhi praktek-praktek yang tidak benar, mengarah kepada korupsi, aparat akan mengetahuinya. Saya menjadi contoh dari sekian banyak (terdakwa korupsi,red) di negeri ini. Semoga ke depan tidak ada kasus korupsi lagi di Riau," ujarnya berpesan.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Kirjauhari selama 4 tahun penjara, dan denda Rp 250 Juta.

Jaksa menilai Ahmad Kirjauhari melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)

Berita Lainnya

Index