Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Romahurnuziy

Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Romahurnuziy

RIAUTERBIT.COM -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan yang diterima Kamis (23/4) malam. 

 

Dengan demikian, hukuman penjara Romi berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.  Diketahui, banding ini diajukan Jaksa Penuntut KPK dan pihak Romi. 

 

Kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail mengaku, belum cukup puas dengan putusan PT DKI Jakarta. Menurut Maqdir, seharusnya kliennya mendapatkan vonis bebas, karena apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum. 

 

"Hari ini kami menerima copy pemberitahuan putusan parkara Pak M.Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap  Bapak M. Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Maqdir Kamis (23/4) malam.

 

"Meskipun beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun. Masalah masa penahanan ini kan masalah lain," ujar Maqdir.

 

"Menurut hemat kami, kalau dakwaan tidak terbukti berapa lamapun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan, oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti. Membaskan terdakwa menurut hukum bukan kejahatan, tetapi adalah kejahatan. Justru menghukum orang tidak berasalah yang merupakan kejahatan," tambah Maqdir.

 

Maqdir pun berharap, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU KPK dengan lapang  dada menerima putusan tersebut. Diketahui, hukuman terhadap Romi ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa KPK yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. 

 

Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang dituntut Jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Romi.

 

Dalam putusan Pengadilan Tingkatv Pertama yakni Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan terhadap Romy Senin (20/1) lalu. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Romi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemag Jatim), Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. 

 

Suap diberikan lantaran Romi telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemag yang diikuti keduanya. Majelis hakim menyatakan, Romi terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin. 

 

Dalam perkara ini, hakim menyatakan, mantan Menteri Agama Lukman terbukti menerima Rp 70 juta dari Haris melalui ajudannya Heri Purwanto. Hakim menyatakan Romi dan Lukman terbukti mengintervensi agar Haris lolos proses seleksi dan dilantik menjadi Kakanwil Kemag Jatim. 

 

Padahal, Haris tidak memenuhi syarat karena pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, Romi juga terbukti menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik. 

 

Sementara uang sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Romi, Abdul Wahab. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.  (rep)

Berita Lainnya

Index