Guru Pukul Murid di Bekasi, Ridwan Kamil: Jadi Guru Harus Sabar

Guru Pukul Murid di Bekasi, Ridwan Kamil: Jadi Guru Harus Sabar

RIAUTERBIT.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara ihwal kasus pemukulan guru kepada siswa di Bekasi. Ia meminta kepada  seluruh guru di Jawa Barat agar berkaca dari kasus tersebut. “Saya menghimbau, kalau sudah punya niat profesi sebagai guru, harus sabar. Karena anak-anak itu karakternya berbeda-beda. Ada yang kuat otak kiri, ada yang kuat otak kanan, ada yang motoriknya lebih aktif, ada yang pendiam,” kata dia, di Bandung, Jumat, 14 Februari 2020.

 

Gubernur yang biasa disapa RK ini meminta agar guru menghindari cara-cara kekerasan di dunia pendidikan. “Murid itu melihat guru sebagai orang-tua. Maka sebagai orang tua, cara mendidiknya harus dengan kasih sayang, bukan kekerasan,” kata dia. Ridwan Kamil mengatakan sudah meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat menjatuhkan sanksi pada guru yang terlibat pemukulan kepada siswa di SMAN 12 Bekasi. “Yang bersangkutan sudah diberi tindakan tegas dari Pemprov (pemerintah provinsi),” kata dia.

Guru yang viral pukuli siswa di Bekasi itu sudah dijatuhi sanksi pencopotan jabatan wakil kepala sekolah. “Per hari ini, sesuai perintah saya kemarin, Dinas Pendidikan, Bu Ike (Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika), sudah melakukan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan itu,” kata dia.

 

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan guru SMAN 12 Bekasi yang aksinya viral melakukan pemukulan pada siswa. Guru tersebut dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. "Disdik Jabar bertindak tegas dalam menanggapi kasus guru pukul murid ini. Sudah tidak zamannya lagi melakukan kekerasan untuk membina siswa supaya menjadi benar,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2020.

 

Sanksi pencopotan jabatan oknum guru tersebut dituangkan oleh Kepala SMAN 2 Bekasi lewat Surat Keputusan Nomor 421/617/SMAN.12/BKS/XI/2019. Keputusan diambil mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

 

Dewi mengatakan, Disdik Jabar juga meminta SMAN 12 Bekasi meminta maaf atas perbuatan guru tersebut pada siswa. Selain itu sekolah juga diminta melakukan mediasi antara guru dengan siswa.(tmpo)

Berita Lainnya

Index