Menkominfo Soroti soal Jabatan Dirut TVRI Helmy Yahya yang Dicopot

Menkominfo Soroti soal Jabatan Dirut TVRI Helmy Yahya yang Dicopot

 RIAUTERBIT.COM - Nama Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI dikabarkan telah dinonaktifkan. Telah beredar juga surat keputusan mengenai kabar kali ini.

Surat penonaktifkan Helmy tertulis dengan nomor 241/DEWA/TVRI/2019 yang tersebar pada 5 Desember 2019. Surat tersebut berisi penyampaian Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019, dengan keterangan membebastugaskan Helmy dari jabatan Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Atas kabar tersebut, Helmy telah membantah adanya kebenaran terkait penonaktifannya. Rencana hari ini Helmy akan membuat jumpa pers terkait dengan kabarnya ini dan akan diselenggarakan di Gedung TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.


Namun agenda ini telah diundur dan akan digantikan dengan mediasi antara Direktur Utama TVRI dan Dewan Pengawas TVRI dengan mediator Menkominfo. Agenda ini juga akan dilaksanakan di kantor Kominfo pukul 13.00 WIB. Johnny Gerard, selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) juga sempat mengungkapkan pendapatnya terkait kabar Helmy kali ini.

 

Baginya, TVRI perlu mencari jalan keluar untuk permasalahan ini. TVRI juga dianggap memerlukan manajemen yang kuat dalam persaingan pasar media massa pada saat ini.

"TVRI membutuhkan manajemen yang kuat agar tetap eksis dan bisa berkembang di era teknologi digital dengan berbagai disrupsi yang menuntut inovasi dan kreativitas para pemimpinnya. Persaingan sudah semakin ketat, tidak saja di antara stasiun televisi atau perusahaan penyiaran, tetapi juga dengan platform digital dan aplikasi digital yang sudah berkembang dengan pesat," ungkap Johnny.(dtk)

Berita Lainnya

Index