Sidang Praperadilan SP3

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau Akan Datangkan Sejumlah Saksi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia  Riau Akan Datangkan Sejumlah Saksi
Presiden Joko Widodo Kunjungi Lahan Terbakar

RIAUTERBIT.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau akan menghadirkan tiga saksi termasuk seorang saksi ahli hukum acara pidana dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta dalam sidang Praperadilan terbitnya SP3 Polda Riau.

"Saksi akan segera kita hadirkan pada agenda sidang selanjutnya," kata Direktur Walhi Riau Boy Jerry Even Sembiring di Pekanbaru, Rabu (16/11).

Sidang Praperadilan Walhi menggugat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perusahaan oleh Polda Riau hari ini merupakan sidang yang ke tiga.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal Sorta Ria Neva di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, Walhi Riau menyampaikan replik atas jawaban Polda Riau.

Replik yang disampaikan Walhi Riau diantaranya adalah penyidik kepolisian hanya fokus terhadap peristiwa kebakaran. Seharusnya, penyidik juga melihat siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di areal konsesi lahan.

Selanjutnya, Walhi Riau berpendapat penyidik harus melihat dampat Karhutla. Seperti rusaknya lingkungan, polusi asap yang dihasilkan hingga korban yang berjatuhan.

Kemudian, Walhi turut membantah jawaban Polda Riau yang tidak menemukan unsur kelalaian PT Sumatera Riang Lestari (SRL), perusahaan yang mereka gugat terbitnya SP3 tersebut.

Menurut Walhi Riau, penyidik harus mendalami bagaimana bisa kebakaran bisa terjadi dalam kurun waktu yang lama serta luas.

Sidang gugatan Prapid terbitnya SP3 Polda Riau ini merupakan yang kedua kalinya digelar PN Pekanbaru. Sebelumnya, PN Pekanbaru menggelar sidang Prapid dengan pemohon Tim Advokasi Melawan SP3. Namun, hakim Sorta Ria Neva yang juga menjadi hakim tunggal sidang tersebut menolak gugatan pemohon dengan alasan tidak memenuhi syarat mengajukan gugatan.

Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain menyatakan Polda Riau sebagai tergugat siap untuk menghadapi Prapid yang diajukan aktivis lingkungan tersebut. Dia bahkan mendorong agar Prapid tersebut digelar secara terbuka agar Hakim dapat memutuskan secara objektif.(ant)

 

Berita Lainnya

Index