Kejati Riau Lakukan Pantauan Terhadap Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Kuansing Terkait Sukarmis

Kejati Riau Lakukan Pantauan Terhadap Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Kuansing Terkait Sukarmis
Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan terus mengawasi dugaan korupsi pembangunan Universitas Islam Kuantan Singingi yang saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri setempat.

RIAUTERBIT.COM- Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan terus mengawasi dugaan korupsi pembangunan Universitas Islam Kuantan Singingi yang saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri setempat.

"Kita tetap awasi bagaimana prosesnya. Nanti saya akan periksa lagi sejauh mana penanganannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada wartawan usai Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Pekanbaru, Jumat (29/10).

Ia mengatakan secara persis belum mengetahui bagaimana penanganannya, termasuk apakah sudah tahap penyelidikan atau pengumpulan data.

"Tapi saya pastikan, kita awasi terus," ujarnya.

Dugaan korupsi pembangunan Universitas Islam Kuansing merupakan satu dari tiga paket mega proyek yang dimulai pada 2014. Proyek tersebut bernama proyek 3 pilar. Selain Universitas Islam Kuansing, juga dibangun Hotel Berbintang dan Pasar Modern.

Total angaran seluruh proyek tersebut mencapai Rp130 miliar. Proyek yang dimulai sejak 2014 itu, awalnya dapat dimanfaatkan pada akhir tahun yang sama atau awal 2015. Namun, hingga Oktober 2016, seluruh bangunan tersebut terbengkalai dan tak bisa dimanfaatkan.

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sebelumnya menyatakan telah mengumpulkan dokumen terkait proyek tersebut.

Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat terus mendesak agar kasus tersebut langsung diambil alih Kejati Riau, karena kejaksaan setempat terkesan kurang serius.

Ir Ganda Mora dari Indenpenden Pembawa Suara Pembrantas Kolusi Korupsi Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI mendesak agar Kejaksaan Tinggi Riau segera mengusutnya.

"Kami minta Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang terindikasi terlibat di dalamnya yang diduga telah merugikan negara atas kegiatan proyek tersebut," kata Ganda.

Selain itu, dia juga mengatakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dapat segera mengaudit proyek tersebut. "Itu kan aset negara jadi harus bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.

Lebih jauh, dalam perkara ini dia mengatakan kontraktor dapat bertanggung jawab atas keterlambatan pembangunan proyek 3 pilar dan mungkin saja adanya menyalahi standard operating procedure (SOP) pembangunan.

"Proyek itu bisa jadi telah terjadi kesalahan perencanaan dan kuat dugaan tidak masuk pada Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang daerah setempat pada tahun sebelumnya. Mestinya, selain pemerintah daerah, kontraktor juga harus bertanggung jawab pada kegiatan ini," lanjutnya.

Ia mengutarakan, berdasarkan data yang ia miliki persoalan terbengkalainya mega proyek itu dikarenakan pemerintah yang berkuasa saat itu tidak bersedia membayar kekurangan proyek itu.

"Saya dengar senilai Rp29 miliar ada yang belum dibayarkan. Bagaimana mungkin ini bisa terjadi," tanya Ganda.

Bahkan, ia menduga korupsi proyek itu dilakukan secara berjamaah di masa pemerintahan sebelumnya sehingga proyek tersebut menjadi terbengkalai.(ant)

Berita Lainnya

Index