Kejari Pelalawan Kembali Periksa Tersangka dan Saksi Kasus Multimedia Pendidikan

Kejari Pelalawan Kembali Periksa Tersangka dan Saksi Kasus Multimedia Pendidikan
Korupsi Multimedia Pendidikan tahun 2007 (Ilutrasi)

RIAUTERBIT.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali memanggil para tersangka dan saksi-saksi kasus dugaan korupsi Multimedia Pendidikan tahun 2007. Total ada 13 orang yang dipanggil pada Senin (19/9/2016).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Yuriza Antoni, kepada wartawan menerangkan sebanyak 13 orang dimintai keterangan, diantarannya enam orang tersangka dan selebihnya saksi-saksi dari Dinas Pendidikan (Disdik). Pemanggilan ini untuk melengkapi administrasi dan berkas penyidikan perkara proyek senilai Rp 2,7 Miliar itu. Kelengkapan administrasi dibutuhkan penyidik sebelum dilimpahkan ke penuntut umum atau jaksa peneliti.

"Ini dalam rangka perampungan berkas dan tentu adiministrasi kita harus dilengkapi. Dari penyidik ke penuntut umum. Tapi yang tersangkanya tak datang semua tadi, ada yang sakit," kata Yuriza Antoni.

Diterangkannya, sedangkan lima tersangka lainnya disuruh pulang dan diminta untuk datang kembali pada Jumat (25/9) mendatang. Pasalnya, mereka tak didampingi penasihat hukum. Sesuai aturan, mereka harus didampingi pengacara baik yang disediakan sendiri maupun yang disediakan negara.

Kelima tersangka yang hadir yakni LE, KH, MH, BA, dan WI. Sedangkan tersangka TFJ tak datang karena sakit yang disertai dengan surat keterangan sakit. Para tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran masih koperatif dalam pemeriksaan. Selain itu beberapa tersangka masih pegawia aktif dan bahkan menempati jabatan startegis di Disdik Pelalawan.(alam)

Sumber : Tribunpku

Berita Lainnya

Index