RIAUTERBIT.COM- Sejumlah PNS dari Dinas PU Bina Marga Kota Pekanbaru, mulai satu persatu mendatangi Reskrimsus Polda Riau Kamis 28/07/16 terkait Kasus Korupsi.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan di Reskrimsus Polda Riau, diketahui nama Staf Firdaus itu, adalah Shanti Rahmawati yang menjabat sebagai PPTK disejumlah Paket Proyek Dana DAK pada Dinas PU Bina Marga Kota Pekanbaru.
Shanti terlihat datang bersama supirnya dengan memakai Mobil Nissan Juke BM 1414 TA, dan Langsung masuk ke ruang penyidik Reskrimsus Polda Riau.
Menurut informasi, Shanti di panggil oleh Reskrimsus terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek Pelebaran Jalan Rajawali Sakti- Jalan Bima di Kec. Tampan-Pekanbaru, yang di kerjakan oleh kontraktor PT. Bumi Riau Indah Jaya dengan sumber Dana APBN (DAK) Tahun Anggaran 2015.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di Polda Riau, Shanti sempat mangkir satu hari dari Jadwal yang seharusnya datang Hari Rabu Tanggal 27/07/16.
Pemanggilan ini dilakukan oleh penyidik untuk meminta klarifikasi dan dokumen proyek, sehubungan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pelebaran Jalan, dengan Nilai Proyek sebesar Rp 8. 702, 532, 000, 00.
Setelah selesai pemeriksaan selama 4 (Empat) Jam, Shanti keluar sekitar pukul 14.14 wib dengan tergopoh-gopoh.
Wartawan yang ingin konfirmasi kepada Shanti terkait pemanggilannya, namun sangat disayangkan Shanti, memilih bungkam. Shanti hanya mengatakan "No Comment" sembari naik mobil Dinas BM 1906 TP, yang sudah Standby menunggunya.
Beberapa LSM yang menaruh perhatiannya dalam kasus tersebut di atas, menyampaikan tanggapan, misalnya M. Naser Faisal. AP, Ketua Umum LSM-Gerakan Pemuda Melayu (GPM) Riau, "meminta Kepada Reskrimsus untuk mengusut tuntas kasus PPTK Shanti CS, hingga ke meja hijau. dan mendesak Polda Riau, agar segera memeriksa Zulkfli Harun sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga terkait Kasus tersebut, bahkan lebih bagusnya lagi bila pihak penyidik Reskrimsus berani memeriksa Firdaus, MT, Walikota Pekanbaru dalam kasus itu, sebab Staf atau bawahan walikota hanya menuruti perintah saja. Semua keputusannya di tangan Firdaus, MT.
Faisal menambahkan, "Kendati menurut infomasi pihak yang terlibat dalam kasus itu, telah mengembalikan kerugian Negara, 80%, hal itu, tidak menghapus perbuatan melawan hukum. Sebab Dana Proyek yang dikontrakan kepada Rekanan Bukan tempat Simpan Pinjam, atau Bank perkreditan yang bisa saja dikembalikan ketika ditagih".ujarnya.
Dalam pada itu, ketika Wartawan meminta tanggapan Haryanto Ketua Umum LSM-Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia (LSM-FPPI) yang melaporkan kasus itu kepolda Riau Bulan Februari 2016 mengatakan "Kita serahkan saja kepada Penyidik Reskrimsus Polda Riau, kami berharap dalam kasus itu penyidik bisa mencari 2 (dua) alat bukti, agar oknum yang terlibat tidak lepas dari jeratan hukum" pintanya. Emos. (alam/riaukontras)
Sejumlah PPTK Dinas Bina Marga Pekanbaru Dipanggil Reskrimsus Polda Riau
Kantor Redaksi
Rabu, 31 Agustus 2016 - 22:14:22 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Internasional
Mulai Digagas Pembelajaran Al-Quran Secara Virtual
Senin, 03 Oktober 2022 - 12:41:13 Wib Internasional
Masyarakat Mengatasnamakan LID Berikan Dukungan Terhadap Catur SS Terus Pimpin Kampar Lebih Baik
Rabu, 02 Februari 2022 - 18:17:27 Wib Internasional
Kalah Dari Telaga Nirwana NTT, Sungai Kopu Desa Tanjung Juara 2 se-Indonesia Kategori Wisata Air
Rabu, 01 Desember 2021 - 11:20:56 Wib Internasional
Hendri Dunan Buka Secara Resmi Pelatihan Peningkatan Kapasitas Terhadap 32 Pelaku Koperasi dan UMK
Rabu, 01 September 2021 - 15:14:18 Wib Internasional