Advetorial

Paripurna DPRD Riau Sampaikan Pokok Pikiran APBD Perubahan 2016

Paripurna DPRD Riau Sampaikan Pokok Pikiran APBD Perubahan 2016
Wakil Ketua DPRD Riau H Sunaryo (kanan) menyerahkan Pokok-pokok Pikiran DPRD terhadap APBD Perubahan TA 2016 kepada Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, Rabu (24/8) di gedung dewan provinsi.

RIAUTERBIT.COM – Sesuai agenda, DPRD Provinsi Riau kembali menggelar paripurna dengan agenda penyampaian Pokok-pokok Pikiran DPRD (P3D) terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan penutupan masa persidangan II sekaligus pengumuman masa reses, Rabu (24/8/2016) di ruang paripurna gedung dewan di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo didampingi dua wakil ketua dewan lainnya, Manahara Manurung dan Noviwaldy Jusman, dihadiri 33 dari 65 Anggota DPRD Riau.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman hadir langsung pada rapat ini. Terlihat juga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, sejumlah kepala dinas dan kepala badan, asisten, staf ahli, kepala bidang di lingkungan pemprov, pimpinan bank dan perguruan tinggi.

Pada awal sambutannya memimpin rapat, Sunaryo menyebutkan, pokok pikiran bukanlah hal yang baru. Karena, soal ini telah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi. Tatib DPRD Riau juga mengatur tentang tugas anggota dewan dalam menampung aspirasi konstituen secara berkala dan menindaklanjutinya. "Penetapannya berdasarkan selektifitas dan pengusulan serta penyusunan dilakukan secara profesional," jelas Sunaryo.

Dilanjutkan oleh Sunaryo, pokok pikiran sudah dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau untuk disampaikan dalam paripurna. Selanjutnya dibacakan Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD Riau terhadap APBD-P 2016 yang disampaikan legislator Sulastri.

"Secara umum, Pokok-pokok Umum Pikiran DPRD Riau terhadap APBD Perubahan tahun 2016 ini memprioritaskan program kesiapan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pendidikan keshatan peningkatan ekonomi masyarakat," kata dia.

Langkah-langkah yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Riau dalam rangka menelaah pokok-pokok pikiran ini, imbuh Sulastri, antara lain, pertama, menginventarisasi jenis program atau kegiatan yang diusulkan DPRD Provinsi Riau dalam dokumen tulisan menelaah pokok-pokok pikiran yang dikelompokan ke dalam urusan SKPD. Kedua, mengkaji pandangan yang disampaikan terkait usulan program kegiatan yang ditelaah tersebut. Ketiga, mengevaluasi peningkatan kinerja yang diusulkan tersebut di lokasi yang diusulkan.

"Perlu, kami tegaskan di sini, bahwa pokok-pokok pikiran ini adalah hak Anggota DPRD Riau yang bersumber dari laporan hasil reses pada masing-masing daerah pemilihan yang diterima secara langsung dari kelompok masyarakat. Tidak ada satu pun anggota DPRD melakukan penitipan proyek pada RAPBD baik perseorangan atau lewat komisi atas nama Pokok-pokok Pikiran DPRD Riau," tandas politisi perempuan dari Partai Golkar itu.

Sulastri menjelaskan, pembahasan RAPBD dilakukan antara Komisi DPRD Riau bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Riau. "Tidak ada yang berujung pengusulan proyek dengan mengatasnamakan Pokok-pokok Pikiran DPRD," sebut dia lagi.

Diuraikan lebih jauh, Pokok-pokok Pikiran DPRD Riau untuk RAPBD Perubahan tahun anggaran 2016 terdiri dari 477 kegiatan senilai Rp118,594 miliar. Rekomendasi Badan Anggaran DPRD provinsi Riau, jika dilihat dari sisi praktik pokok-pokok pikiran ini kurang menarik bagi DPRD Riau karena beberapa hal, antara lain; penyusunan pokok-pokok pikiran ternyata membutuhkan waktu yang panjang sampai penetapan program pada RKPD.

"Di sisi lain, banyak yang belum diatur bagaimana mekanisme penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD kepada eksekutif. Alasan lain, rendahnya kepastian pokok-pokok pikiran DPRD Riau untuk ditampung dalam RKPD," papar Sulastri.

Dikemukakan juga oleh Sulastri, untuk memudahkan pokok-pokok pikiran anggota dewan merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, Pemerintah provinsi Riau harus merealisasikan fisik dan keuangan atas semua pokok yang diusulkan dan diakomodir utk masuk APBD perubahan 2016. "Sehingga hal ini memenuhi hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses, tahapan perencanaan pembangunan," sebut Sulastri.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Riau harus berkomitmen dalam melakukan perluasan pembangunan, perlindungan dan jangkauan pelayanan dasar bagi masyarakat miskin dan ketersediaan infrastruktur dan sarana pelayanan publik.

"Sehingga angka kemiskinan tahun 2015 sebesar 8,82 persen dapat ditekan menjadi 6,86 persen 2016 tahun 6,34 tahun 2017 sesuai penurunan kemiskinan pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) Provinsi Riau tahun 2014-2019," tutur dia.

Anggota dewan berpendapat, Pemprov Riau seharusnya menyusun standar operasional prosedur mengenai Pokok-pokok pikiran DPRD. "Sehingga dapat dipahami sesuai dengan perturan undang-undang yang berlaku," tandasnya.

Menurut dia, perumahan yang sehat dan teratur, dasar konstruksi ini hanya berbatas pembangunan rumah dengan fasilitas KPR dan BTN. Pada tahun 2014, pengembangan swasta telah membangun 3.808 unit perumahan yang tersebar pada beberapa kabupaten/kota dan provinsi. Yang terbanyak dibangun perumahan adalah dibangun di Kabupaten Kampar swasta sebanyak 2.238 unit, ibukota Pekanbaru 1.464 sisanya di Kabupaten Bengkalis, Dumai, Kabupaten Pelalawan, dan Siak 434 unit.

"Jika dibandingkan dengan tahun ini banyaknya perumahan dibangun pengembang swasta melalui KPR BTN mengalami kenaikan sebesar 11,23 persen," ujarnya. Kemudian, terkait bidang Pariwisata, telekomunikasi dan informatika di Riau, Sulastri mengemukakan, pada tahun 2014 jumlah akomodasi sebanyak 400 yang tersebar di kabupaten dan kota se-Riau.

Setelah selesai dibacakan, Pokok-pokok Pikiran DPRD Riau diserahkan kepada Sunaryo selaku pimpinan rapat. Selanjutnya, Sunaryo melakukan menyerahkannya kepada pokok-pokok tersebut kepada Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Setelah itu, Sunaryo melanjutkan rapat paripurna dengan agenda penutupan masa sidang II tahun 2016 sekaligus pengumuman masa reses Anggota DPRD Riau.

Sunaryo menyatakan, dengan ditutupnya masa sidang kedua tahun 2016, maka selanjutnya ke-65 Anggota DPRD Riau akan melakukan reses.

"Hal itu sesuai Tatib Dewan Pasal 70 ayat 4 dan 5, yang menyebut reses dilaksanakan dalam 3 kali satu tahun anggaran. Setiap penutupan masa sidang, dan reses dilakukan paling lama 6 hari kerja," papar Sunaryo. Dijelaskannya, berdasarkan rapat banmus telah disepakati reses anggota dewan dimulai 25 hingga 31 agustus.

"Kegiatan reses dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan dan menyerap aspirasi masyarakat daerah anggota dewan bersangkutan. Dari hasil penyerapan aspirasi, masing-masing anggota dewan akan membuat laporan dan melaporkannya ke pimpinan serta juga dilaporkan dalam rapat paripurna," terang Sunaryo.

Menurut Sunaryo, hasil reses itu dilaporkan dalam rapat paripurna selanjutnya, dan diteruskan kepada kepala daerah untuk bahan masukan dalam pembangunan yang akan diprogramkan untuk kesejahteraan masyarakat Riau.

"Kegiatan reses juga sebagai wujud pertanggungjawaban dewan terhadap masyarakat di dapilnya. Setelah melaksanakan kegiatan reses di dapilnya masing-masing, para Anggota DPRD Riau akan kembali masuk kerja pada 1 September 2016," ujar Sunaryo. (adv/hms/dprd/riau)

 

Berita Lainnya

Index