KPK Gandeng Ombudsman Awasi Pelayanan Satu Pintu di Daerah

KPK Gandeng Ombudsman Awasi Pelayanan Satu Pintu di Daerah
Diskusi di Ombudsman

RIAUTERBIT.COM - Birokrasi pelayanan publik di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Meski sudah terdapat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lembaga atau instansi, fungsi pengawasan dinilai kurang.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajak Ombudsman RI selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik untuk bekerja sama.

Utamanya, Alexander meminta kerja sama tersebut dapat dilakukan di PTSP yang terdapat di daerah guna menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.

"PTSP kita dorong agar transparansi kepastian waktu selesai dan biaya harus disampaikan. Percuma kalau PTSP hanya sebatas memasukkan surat permohonan perizinan. KPK dan Ombudsman bekerja sama di daerah," ujar Alexander dalam diskusi di kantor Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2016).

Alexander juga berujar untuk membuat kotak pengaduan dengan logo KPK di tiap PTSP. Fungsinya agar masyarakat bisa melaporkan aduan serta mengetahui bahwa KPK mengawasi pelaksanaan birokrasi di PTSP tersebut.

"Kehadiran KPK di daerah bisa diwujudkan dengan menghadirkan simbol KPK di daerah. Saya dapat cerita ketika ada pegawai KPK mengurus SIM kolektif dia membawa mobil KPK ke Daan Mogot. Hari itu calo langsung bersih, pada minggir. Dengan mobil tulisan KPK aja bisa menertibkan calo. Kenapa ga kita bikin kotak pengaduan di PTSP. Kotak ini milik KPK dan dimonitor KPK," terangnya.

"Kalau di daerah misal pakai Ombudsman. Saya berpikir begitu. Kotak pengaduan milik KPK untuk menunjukkan KPK hadir disitu," tutup Alexander.

Turut hadir dalam diskusi ini anggota Ombudsman Adrianus Meliala.

 

source : detikcom

Berita Lainnya

Index